Selang setahun sejak artikel tulisan saya yang berjudul "Saatnya Berhaji ke Tanah Suci, Prioritaskan Sejak Dini" (baca: disini), terpilih menjadi salah satu pemenang Blog Competition Danamon Syariah -- Kompasiana dalam tema kegiatan "Saatnya Persiapkan Haji Sedini Mungkin".
Ketika itu saya berandai-andai bisa menunaikan ibadah Haji untuk hidup lebih berkah di usia muda. Saya cukup optimis karena Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan pengiriman Jemaah Haji terbesar. Mengingat Provinsi Jawa Barat (Depok) merupakan homebase KTP saya dan suami.
Beberapa perencanaan matang telah dan sedang saya lakukan guna mempersiapkan ibadah Haji sedini mungkin. Semisal, Mempelajari informasi Haji melalui aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama; Memahami alur pendaftaran Haji; dan yang terpenting adalah Menyiapkan tabungan perencanaan.
Menyiapkan tabungan perencanaan untuk keberangkatan ibadah Haji merupakan hal yang wajib hukumnya. Pasalnya, berdasarkan data alokasi kelebihan dana konsumen online diperuntukkan untuk: Menabung. Jadi, dari segi preferensi pengalokasian kelebihan dana konsumen online sudah memungkinkan untuk menjadi bagian dari cara kreatif perencanaan hidup berkah sedini mungkin.
Saya selalu berupaya menyisihkan honorarium yang diperoleh dari aktivitas menulis untuk kebutuhan tertentu diantaranya untuk tabungan dalam rangka perencanaan dan persiapan menunaikan ibadah Haji. Cara kreatif yang saya lakukan ini pada akhirnya tidak mengganggu pendapatan bulanan/gaji pokok.
Tak ayal, persiapan tabungan perencanaan untuk menunaikan ibadah Haji saya percayakan ke Bank Danamon Syariah yang telah diperkenalkan sejak 2018 silam. Mengingat Bank Danamon merupakan salah satu bank dengan aset terbesar. Bahkan lebih unggul dari Maybank Indonesia, OCBC NISP dan Pemata.
Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) memberikan kemudahan bagi Nasabah melakukan pendaftaran ibadah Haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI yang memberikan kepastian porsi Haji.
Sedangkan, Tabungan Rencana Haji iB adalah tabungan rencana yang menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci para calon nasabah dalam menunaikan ibadah Haji.