Capaian Utama Pembangunan Jasa KeuanganÂ
Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82/2016 bertujuan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Strategi tersebut menjadi pedoman langkah-langkah strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Upaya mendorong tercapainya sektor keuangan yang lebih inklusif tersebut ditempuh melalui berbagai program keuangan inklusif dengan memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Langkah ini diantaranya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui sistem perbendaharaan yang cashless dengan mendorong masyarakat untuk mengakses jasa perbankan.
Kementerian Keuangan berperan besar dalam hal kesuksesan program keuangan inklusif guna meningkatkan potensi fee-based income perbankan khususnya Bank BUMN, sehingga investasi negara melalui sektor perbankan pun bisa lebih optimal. Perwakilan dari Kementerian Keuangan yang melaksanakan program ini adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang direvitalisasi khusus untuk menjadi coordinated fund bagi pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Bentuk operasional PIP dilakukan sebagaimana satuan kerja pemerintah pada umumnya, namun memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan negara dengan statusnya sebagai BLU. Saat ini PIP telah menjalin kerjasama dengan 13 LKBB, 3 BUMN dan 10 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui jargon "Bersinergi Mengangkat Ekonomi Rakyat", PIP berupaya mendukung perekonomian rakyat melalui akses pembiayaan.
Dalam rangka turut mewujudkan inklusivitas ekonomi sebagai program pemerintah dan meningkatkan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, Kementerian Keuangan berperan aktif untuk mensukseskan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) selaku regulator melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kantor vertikal di seluruh Indonesia.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi): Kredit Program Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Pembiayaan UMi berpartisipasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia. UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menjadi penggerak perekonomian nasional dalam kondisi krisis. UMKM juga menjadi penyedia lapangan kerja di Indonesia dengan sifatnya yang padat karya, sehingga menyerap banyak tenaga kerja.
Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan lebih dari 63 juta pelaku usaha dan masih ada sekitar 44 juta pelaku usaha atau hampir 70 persen dari total pelaku UMKM yang masih kesulitan atau belum dapat mengakses pembiayaan untuk modal usaha. Jumlah pelaku usaha pada angka tersebut merupakan potensi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan pendanaan melalui Pembiayaan UMi.
Program pembiayaan UMi ditujukan bagi kategori UMKM terutama bagi kelompok usaha yang masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan untuk permodalan usaha dikarenakan permasalahan agunan dan plafon pembiayaan. Semisal, kategori usaha ultra mikro yang merupakan lapisan terbawah dari kategori usaha mikro yang diatur dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.