Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk melaksanakan program jaminan kesehatan. Selang setahun lebih perjalanannya, BPJS terus mencatatkan kinerja positif yang tercermin melalui peningkatan jumlah peserta, fasilitas kesehatan maupun dalam hal penyelesaian klaim. BPJS Kesehatan mencatat berdasar data terbaru per 24 Oktober 2014 jumlah peserta sudah mencapai 130.286.703 jiwa.
Sebagaimana tertuang dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 37:1 menyebutkan: BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Berdasarkan laporan Kinerja BPJS Kesehatan Semester I Tahun 2014 maka hasil laporan pencapaian kinerja BPJS Kesehatan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Triwulan II Tahun 2014, terdapat empat aspek yang sudah mendapat penilaian yang baik (warna hijau/biru) yaitu: Tercapainya jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan capaian 102 persen dari target Triwulan II/2014 sebanyak 119 juta jiwa (warna biru); Terselesaikannya draft revisi PP Nomor 101/2012 tentang PBI secara tepat waktu (warna hijau); Tercapainya absensi klaim N-1 fasilitas kesehatan sampai dengan Triwulan II/2014 sebesar 97,32 persen atau 114,49 persen dari target semula yaitu 85 persen (warna biru); dan dari 30.590 keluhan peserta yang diterima BPJS Kesehatan sampai dengan Triwulan II/2014, telah diselesaikan 29.098 keluhan atau 95,12 persen, dengan rata-rata waktu penyelesaian keluhan selama 1,81 hari (warna hijau). Serta aspek kelima yaitu tingkat kesadaran (awareness) masyarakat kepada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dinilai pada akhir tahun 2014 (baca: disini)
Hal ini tentu senada dengan Hasil evaluasi UKP4 berdasarkan indikator, target dan realisasinya yang mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan dapat melaksanakan semua target kinerja yang diberikan sesuai dengan indikator UKP4. Indikator tingkat awareness masyarakat terhadap JKN dengan target tercapainya 65 persen tingkat awareness masyarkat terhadap JKN memperlihatkan realisasi bahwa hasil survey tingkat awareness masyarakat terhadap JKN sebesar 95 persen.
Pengelolaan dana oleh BPJS Kesehatan dilakukan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pelaksanan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Hasil pengukurannya memperoleh penilaian Sangat Baik (predikat tertinggi). BPJS Kesehatan juga memperoleh penilaian yang baik dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
Dengan kinerja tahun 2014, BPJS Kesehatan siap mensukseskan implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu agenda Nawacita. KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme system rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran. Kepesertaan KIS terbagi atas 2 kelompok yaitu: Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran (baik membayar sendiri atau berkontribusi bersama pemberi kerjanya); dan Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
Berdasarkan capaian dan kinerja BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Laporan Keuangan BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material: posisi keuangan BPJS Kesehatan dan DJS Kesehatan tanggal 31 Desember 2014 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. BPJS Kesehatan berhasil melanjutkan pencapaian WTP selama 23 tahun berturut-turut sejak 1992 saat masih berstatus sebagai PT Askes (Persero).
Adapun kebermanfaatannya dilihat dari tugas BPJS Kesehatan yaitu diantaranya membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan social. Manfaat pelayanan kesehatannya diatur oleh Peraturan Presiden tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan. Manfaat pelayanan obatnya pun untuk obatnya sendiri sudah masuk dalam tarif INA CBGs dan mengacu pada Formularium Nasional yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Tidak berhenti sampai disitu, BPJS Kesehatan juga melakukan kerjasama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Swasta. Hingga Juli 2015, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non media kepada masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H