Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Nabila Putri Hafara 212111135.
Mahasiswa Program Studi HES 5D Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta.
1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.
Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.
 2. Mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi
sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat
yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
 3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial
yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum
berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.