Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

29 November 2023   20:42 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Nabila Putri Hafara 212111135.

Mahasiswa Program Studi HES 5D Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta.

1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.

Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.

 2. Mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi

sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat

yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

 3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial

yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum

berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun