Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

29 November 2023   16:50 Diperbarui: 29 November 2023   16:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal " Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" Oleh : Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syari'ah UIN Surakarta) Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 25 (1), 62-72, 2015. Pada Jurnal yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto, membahas mengenai dampak fari pernikahan dini, alasan mengapa pernikahan dini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian, serta membahas mengenai upaya untuk membangun keluarga yang harmonis yang berlandaskan nilai-nilai agama islam. Dalam jurnal ini menberikan gambaran mengenai fenomena pernikahan dini yang terjadi di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta. Penulis juga menyebutkan bahwa pada tahun 2011 terdapat 40 permintaan dispensasi pernikahan, yang diantaranya kebanyakan murid kelas menengah atas. Hal tersebut diucapkan oleh Camat Cangkringan, Saudara Samsul Bakri. Dampak yang ditimbulkan dalam pernikahan dini, dalam jurnal ini penulis menyebutkan bahwa pernikahan dini sangat beresiko dalam berbagai efek. Contohnya dalam dunia medis, psikologis, sampai ekonomi keluarga. Hal ini lah yang akan menjadi alasan utama tetjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, buruknya kondisi psikologis anak maupun orang tua. Dalam pernikahan perlu adanya pendidikan dan kesiapan yang matang. Pernikahan bukanlag hal yang sederhana, pernikahan itu adalah suatu hal yang sangat sakral. Dalam agama islam pernikahan termasuk dalam ibadah. Maka dari itu, pernikahan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Berbekal agama, pendidikan, ekonomi, serta psikologis yang matang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun