Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Sosiologi Hukum: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum

2 Oktober 2023   11:12 Diperbarui: 7 Oktober 2023   08:49 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :

YESIKA MERLIN KURMALALITA

212111138

HES 5D 

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pada buku yang ditulis Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.,LL.M. Beliau adalah lawyer, saksi ahli, dosen dan seminar speaker yang tinggal di Jakarta. Pada bukunya beliau berbekal dari pengalaman penulis sebagai pengajar mata kuliah ilmu sosiologi hukum di berbagai universitas. 

Buku ini terdapat 7 bab, diantaranya pada bab pertama membahas mengenai perkembangan teori sosiologi hukum; pada bab kedua membahas mengenai teori tentang perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum; pada bab ketiga hukum dan struktur dasar masyarakat; Bab ke empat analisis ajaran fungsional isma dalam bidang hukum; Bab yang kelima pengaruh sanksi dan lingkungan masyarakat bagi pelaku hukum; bab keenam interaksi antara individu masyarakat dan hukum; dan bab ketujuh analisis proses hukum. Review yang akan Saya lakukan akan meliputi bab pertama dan bab kedua. 

BAB 1

PERKEMBANGAN TEORI HUKUM SOSIOLOGI

A. Paradigma Ilmu Sosiologi

Pada buku ini menerangkan bahwa, Ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu yang berkaitan dengan kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur yang harus dimiliki dan diterapkan oleh masyarakat. 

Contohnya dalam masyarakat pada tahun 2009, di Indonesia terjadi beberapa konflil yang menjadi klimaks dari ketidaksanggupan dalam mewujudkan hukum yang  adil dan beradab. Dapat dilihat dalam berbagai bidang seperti media internet. Dalam media bidang media internet ini adalah hal yang paling menonjol daripada aspek atau bidang yang lain. 

B. Keterpecah-pecahan Ilmu Sosiologi 

Kajian ilmu sosiologi telah terpecah-pecah, terutama  semakin banyaknya bidang kemasyarakatan dan budaya yang terpisah masing-masing. Selain itu, adanya kemajunya teknologi dan informasi, sehingga ilmu sosial yang juga termasuk ilmu sosiologi juga terpaksa harus mengintrospeksi lagi apa yang harus diteliti dan dijabarkan. 

Dibuku ini juga menyebutkan beberapa teori yang dalam sosiologi yang datangnya silih berganti namun tidak terbatas, yaitu ada teori Behaviorisme, strukturalisme, Fungsional, etnometodologi,fenomenologi,teori sistem, teori konflil, teori kritik, teori perubahan sosial dan teori aktor jaringan. 

BAB 2

TEORI PERKEMBANGAN MASYARAKAT DAN PERKEMBANGAN HUKUM

A. Teori Tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat

Dalam buku ini bisa disumpulkan bahwa kebanyakan dalam ilmu sosiologi dikenal beberapa teori tentang perubahan masyarakat, antara lain: Teori Awal, teori Umum, teoridinamika sosial, teori evolusi dan teori revolusi. 

B. Orang Besar sebagai Aktor Pengubah Hukum

Dalam buku ini menyebutkan dan menjelaskan mengenai orang atau pelaku atau pemicu perubahan dari hukum tersebut. Antara lain,perubahan yamg dilakukan secara sadar atau sengajasengaja karena orang itu memiliki kekuatan dan kekuasaan atas hal itu, perubahan yang dilakukan oleh orang yang karismatik atau yang memiliki kecerdasan, dan perubahan yang dilakukan oleh orang biasa yang tidak sadar telah mengubahnya. 

C. Teori tentang Evolusi Hukum

Dalam buku ini menyebutkan beberapa teori, tetapi penulis review ini menyantumkan salah satu teori yang ada dibuku ini, yaitu dalam bidang hukum pidana, hukum keluarga, hukum tata negara, hukum internasional, dan hukum kontrak. 

D. Teori tentang Revolusi Hukum

Dalam buku ini menyebutkan beberapa teori, tetapi penulis review ini menyantumkan salah satu teori yang ada dibuku ini, yaitu teori tindakan dalan revolusi, teori psikologi, teori struktural, dan teori politik dalam suatu revolusi. 

E. Teori Tentang Modernisasi Hukum

Penulis menyantumkan ciri-ciri yang dijelaskam oleh Marc Galanter, yaitu adanya aturan yang sama, hukum bersifat transaksial,universal, tegas, profesional, serta fleksibel. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun