Mohon tunggu...
Yesika YulinAndari
Yesika YulinAndari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I am a strong communicator, a riskater, and a fast-learner with the ability to be well- organized as an individual or teamates. I am passionate about creating content (video and writing), marketing and branding, and administrative work.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cyber Security dan Ancamannya di Indonesia dan Australia

4 Oktober 2023   23:15 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Cyber security merupakan suatu sistem keamanan yang digunakan untuk melindungi lingkungan dunia maya atau siber yang di dalamnya memuat pengguna maupun organisasi dari kejahatan penyalahgunaan teknologi maupun pencurian data dari akses yang tidak sah.[1] Cyber security dimasa sekarang ini menjadi sangat penting dikarenakan semakin meningkatnya ketergantungan manusia terhadap teknologi dan internet, dimana internet sudah terlibat dalam semua aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik maupun keamanan. Dengan begitu cyber security sangat diperlukan untuk menghadapi ancaman-ancaman yang ada. Salah satu bentuk ancaman yang datang dari dunia maya dan dapat membahayakan kedaulatan suatu negara yaitu cyber terrorism. Cyber terrorism merupakan salah satu ancaman yang paling berbahaya, dimana kelompok terorisme memanfaatkan  kemajuan teknologi dan internet untuk mencapai agenda politik maupun sosial yang dimilikinya.[2] Adapun syarat suatu serangan dapat dikatakan cyber  terrorism apabila sebuah serangan menyebabkan kekerasan terhadap orang atau harta benda, atau setidaknya cukup berbahaya untuk menimbulkan rasa takut, seperti serangan yang menyebabkan kematian atau cedera tubuh, ledakan ataupun kerugian ekonomi yang signifikan.[3]

Kasus serangan cyber terrorism yang sama pernah dialami oleh Indonesia dan Australia, yaitu kasus penyerangan Ransomware Wannacry. Ransomware merupakan jenis malware yang digunakan oleh pelaku kejahatan di dunia maya dengan tujuan untuk mengakses ataupun mencuri data berharga milik institusi publik pemerintah ataupun fasilitas publik masyarakat. Biasanya para pelaku memanfaatkan kesediaan penyedia layanan kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang dapat merugikan negara dan membahayakan keamanan masyarakat karena risiko kesehatan dan keselamatan pasien.[4] Semakin pesat perkembangan teknologi, maka semakin canggih media yang digunakan oleh teroris dan semakin tinggi juga aksi cyber terrorism yang dapat terjadi.[5] Upaya untuk mengatasi ancaman cyber terrorism, suatu negara seharusnya menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperkuat strategi bersama dan bekerjasama dalam mengembangkan cyber security dengan memanfaatkan teknologi.

Indonesia dengan Australia merupakan salah satu negara yang menjalin kerjasama untuk mencegah dan mengatasi ancaman cyber terrorism. Kerjasama cyber security dalam menghadapi ancaman cyber terrorism antara Indonesia dengan Australia terlaksana dalam program Cyber Policy Dialogue yang dibentuk pada tahun 2017 di Canberra yang sampai saat ini sudah berjalan selama tiga kali. Terbentuknya program ini merupakan hasil dari kesepakaan menteri luar negeri masing-masing negara yang sepakat untuk mengadakan dialog, kemudian mendapatkan respon positif dari pemimpin negara. Tujuan dari program ini adalah memperkuat kerja sama dalam isu-isu siber termasuk dalam menghadapi cyber attacks seperti cyber terrorism.[6] Adanya permasalahan kasus ancaman cyber terrorism yang sama serta faktor kedekatan, menjadikan Indonesia dan Australia menjalin kerjasama. Selain itu, kerjasama cyber security yang terjalin dapat dikatakan berhasil karena memberikan dampak baik bagi kedua negara.

[1] Nandhini Sundaresan. 2018. "Overview of Cyber Security". International Journal of Advanced Research in Computer and Communication Engineering. Vol. 7, Issue 11, November 2018. Pg. 125-128

[2] Ibid.

[3] Nadiah Khaeriah Kadir. Dkk. 2019. "Terrorism and Cyberspace:APhenomenon of Cyber-Terrorism as Transnational Crimes". Journal of Fiat Justisia faculty of  Law,  Lampung University. Vol. 13, Number 4. Pg 333.344.

[4] Australian Cyber Security Centre. 2020. "Ransomware in Australia". Article of Cyber.gov.au. Page 2

[5] Nadiah Khaeriah Kadir. Dkk. 2019. "Terrorism and Cyberspace:APhenomenon of Cyber-Terrorism as Transnational Crimes". Journal of Fiat Justisia faculty of  Law,  Lampung University. Vol. 13, Number 4. Pg 333.344.

[6] Departement of Foreign Affairs and Trade, Australian Government. 2017. "First Australia-Indonesia Cyber Policy Dialogue". https://www.dfat.gov.au/international-relations/themes/cyber-affairs/Pages/australia-indonesia-cyber-policy-dialogue. Diakses pada 23 Desember 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun