Tren pinjam uang melalui pinjaman online (pinjol) masih terus meningkat. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa total pinjaman lewat pinjol mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Tren ini makin mengkhawatirkan dengan adanya ancaman pinjol ilegal.Â
Banyak pengguna tergoda oleh tawaran pinjol langsung cair, pinjol tanpa BI checking, atau pinjol tanpa KTP. Namun, mereka malah berakhir terjebak dalam bunga tinggi dan metode penagihan yang intimidatif. Supaya tidak terjebak, berikut adalah ulasan ringkas dan singkat terkait pinjol ilegal.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah platform atau aplikasi pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering memanfaatkan celah hukum untuk menargetkan pengguna yang membutuhkan dana cepat tanpa memeriksa legalitas platform yang digunakan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
- Persyaratan yang Terlalu Mudah: Hanya membutuhkan KTP tanpa verifikasi lebih lanjut.
- Suku Bunga Tinggi: Tidak transparan mengenai bunga atau biaya tambahan.
- Metode Penagihan Kasar: Sering menggunakan ancaman atau menyebarkan data pribadi pengguna.
- Tidak Ada Layanan Pelanggan yang Jelas: Sulit dihubungi dan tidak memiliki alamat kantor yang resmi.
Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat membawa berbagai risiko, seperti:
- Bunga dan Denda yang Mencekik: Suku bunga yang tidak wajar membuat total pinjaman membengkak drastis.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi sering digunakan untuk ancaman atau disebarluaskan.
- Metode Penagihan Intimidatif: Penagihan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan tidak manusiawi.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum: Karena tidak diawasi oleh OJK, pengguna tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Periksa Legalitas di OJK: Pastikan platform pinjaman terdaftar dan memiliki izin resmi.
- Baca Ulasan dan Ketentuan: Teliti sebelum mengunduh aplikasi dan baca ulasan dari situs-situs terpercaya.Â
- Hindari Persyaratan yang Terlalu Mudah: Jangan tergoda oleh proses cepat yang mencurigakan.
- Gunakan Platform Resmi: Pilih layanan yang sudah memiliki reputasi baik dan diawasi oleh OJK.
- Lindungi Data Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi sembarangan.
Pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan di awal, tetapi risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Mengutip dari hasil penelusuran yang dilakukan JalanTikus, salah satu situs yang rutin mengulas tentang pinjol, hingga hari ini tidak ada pinjol tanpa BI checking yang legal. Jadi, jangan tergoda dengan tawaran semacam itu. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas dan reputasi platform sebelum melakukan pinjaman.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H