Mohon tunggu...
Yesaya Selvix (JEJE)
Yesaya Selvix (JEJE) Mohon Tunggu... -

Always KEEP CALM and BE YOURSELF

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akankah Hukum Digantikan Teknologi?

1 Desember 2018   20:02 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:04 1911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi ini, teknologi telah menjadi salah satu bagian yang tak luput dari kehidupan manusia. Sebagai pribadi yang telah disebut generasi milenial, tak heran jika sudah banyak dari kita yang memanfaatkan ilmu teknologi sebaik mungkin. 

Teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan dalam pengertian bahwa penerapan itu menuju pada perbuatan atau perwujudan sesuatu. Sehingga teknologi tidak akan ada tanpa korelasi dengan ilmu pengetahuan.

Demikian halnya dengan penerapan pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yakni dari Bahasa Sanskerta, panca yang berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Ideologi dasar negara Indonesia ini penting adanya sebab merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terdapat lima hal utama penyusun Pancasila yakni terdiri dari, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, salah satu perwujudan nyata pancasila akan nampak jelas pada bidang hukum Indonesia. Secara tidak langung konsep pancasila perlu diterapkan di dalam penegakan hukum.

Namun faktanya, kondisi hukum saat ini masih cukup memprihatinkan bangsa Indonesia. Masih banyak kita jumpai penyuapan uang dilakukan di tempat-tempat hukum. Mengingat pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam sila kelima pancasila, maka hukum saat ini semestinya telah digantikan oleh teknologi. Tak bisa kita pungkiri bahwa teknologi mampu memberikan dampak positif maupun dampak negatif untuk bidang hukum.

Dengan berkembangnya IPTEK, banyak alat atau produk pendukung penegakan hukum agar dalam persidangan semua dapat berjalan lebih valid, akurat, dan tidak sekedar terpengaruh dengan uang maupun material. Dalam hal ini juga bisa mengurangi kejahatan lain yang mungkin terjadi dalam proses persidangan hukum akibat data yang belum akurat.

Dampak positif yang kedua yakni mengenai kemudahan penegak hukum dalam mengontrol dan tanggap dalam menghadapi masalah. Dengan adanya perkembangan teknologi terutama di handphone, kita mampu untuk memberikan informasi kepada penegak hukum lewat mungkin sebuah aplikasi hukum atau mungkin bisa melalui sosial media. Tentunya dengan memberikan bukti yang nyata dan akurat juga. Dengan hal ini, penegak hukum mampu up to date dalam menghadapi masalah-masalah yang dialami rakyat Indonesia dan mampu dengan sigap memberikan tindak lanjut untuk kasus-kasus penting yang perlu diselesaikan.

Dengan adanya teknologi pula, rakyat Indonesia dapat dengan mudah mengakses peraturan maupun hukum-hukum yang berlaku di sekitarnya ataupun negara. Kembali menggunakan aplikasi yang dikembangkan dengan teknologi, mungkin hal ini bisa membantu masyarakat untuk lebih mengenal hukum yang ada di Indonesia.

Dalam hal-hal sederhana seperti tilang lalu lintas yang dilakukan polisi, terkadang keakuratan polisi dalam menilang terbatas. Dengan adanya perkembangan teknologi, tentu akan memudahkan polisi dalam menindaklanjuti hal tersebut. Misal dengan dibantu oleh kamera CCTV, pengendara-pengendara akan nampak lebih jelas bila melewati batas penyebrangan zebra cross dibandingkan dengan penglihatan polisi saja. Tak lupa, dengan teknologi yang semakin berkembang, masyarakat juga mampu melaporkan kepada polisi sekitar bila ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Tentunya pelaporan harus disertakan bukti yang akurat untuk menghindari pelaporan palsu.

Tak luput dari itu semua, kita juga perlu kembali memperhatikan dampak negatif yang terjadi apabila hukum Indonesia kita ganti atau dibantu dengan teknologi. Salah satunya akan menimbulkan kejahatan baru berbasis teknologi. 

Berkembangnya IPTEK justru akan mengembangkan pula tindak kriminal yang berbasis teknologi pula. Dalam hal ini bisa saja ada penyalahgunaan sistem hukum dengan kejahatan dunia maya (cyber crime). Bisa mulai dari pembobolan rekening bank, hingga penipuan barang online dan hacking sistem pemerintahan. Tentunya,  hal ini merugikan banyak sekali kalangan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun