Mohon tunggu...
Yesa Feby Yola030225
Yesa Feby Yola030225 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini (Pemikiran Dr Agus Hermanto tentang Pembaruan Hukum Islam)

22 April 2024   15:25 Diperbarui: 22 April 2024   15:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah" karya Dr. Agus Hermanto membahas tentang prinsip-prinsip hukum dalam Islam yang dapat digunakan untuk memahami dan menghadapi perubahan zaman. Salah satu tema penting dalam pembaruan hukum Islam adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam konteks kontemporer dan bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pokoknya. Buku tersebut mungkin memberikan wawasan tentang bagaimana para ulama dan cendekiawan Islam menanggapi isu-isu seperti teknologi modern, globalisasi, hak asasi manusia, dan tantangan lainnya dalam konteks hukum Islam.

Dalam "Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah," Dr. Agus Hermanto mungkin menguraikan bagaimana pembaruan hukum Islam adalah sebuah proses yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendasar dengan realitas zaman yang terus berubah. Pembaruan hukum Islam tidak berarti mengubah prinsip-prinsip fundamental agama, tetapi lebih kepada penyesuaian interpretasi dan aplikasi hukum Islam terhadap konteks zaman yang baru. Mungkin buku tersebut membahas bagaimana para cendekiawan dan ulama dapat menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat fleksibel dan prinsip-prinsip analogi (qiyas) untuk menemukan solusi atas masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat modern.

Dalam buku "Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah" karya Dr. Agus Hermanto, pembaruan hukum Islam mungkin diuraikan sebagai suatu konsep yang mencerminkan dinamika antara ketetapan hukum Islam yang tetap dan perubahan zaman yang terus berlangsung. Penulis mungkin menggambarkan bagaimana pembaruan hukum Islam tidaklah berarti meniadakan atau mengubah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama, melainkan lebih kepada penafsiran ulang dan penyesuaian terhadap kebutuhan serta tantangan yang muncul dalam konteks zaman yang baru.

Dalam hal ini, buku tersebut mungkin memberikan contoh konkret tentang bagaimana pembaruan hukum Islam telah terjadi dalam sejarah, baik melalui proses ijtihad (usaha penalaran hukum) dari para ulama maupun melalui kebijakan pemerintah yang memperbarui peraturan-peraturan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penekanan juga mungkin diberikan pada prinsip-prinsip universal dalam hukum Islam, seperti keadilan, kemaslahatan umum, dan menjaga keselamatan dan kesejahteraan umat manusia.

Dengan demikian, pembaruan hukum Islam dalam perspektif yang mungkin diuraikan dalam buku tersebut dapat dipahami sebagai sebuah upaya yang terus-menerus untuk menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamental agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun