Mohon tunggu...
Yesa Feby Yola030225
Yesa Feby Yola030225 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al-Syariah

20 September 2023   16:33 Diperbarui: 20 September 2023   16:41 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqashid al-syari’ah berasal dari bahasa Arab, Maqashid, yang merupakan jamak dari Maqshud, (tujuan atau sasaran). Sehingga secara terminologi, Maqashid alsyari’ah dapat diartikan sebagai tujuan syariah. Bagi sebagian ulama, Maqashid juga bisa diartikan sebagai “Mashlahah”.

Maqashid menjelaskan hikmah di balik aturan syariat Islam. Maqashid al-syari’ah juga merupakan sejumlah tujuan yang baik yang diusahakan oleh syariah Islam dengan memperbolehkan atau melarang atau lain hal. Maqashid al-syari’ah dapat dianggap juga sebagai sejumlah tujuan (yang dianggap) Ilahi dan konsep akhlak yang melandasi proses at-Tasyri’ al-Islamiy, seperti prinsip keadilan, kehormatan manusia, kebebasan berkehendak, kesucian, kemudahan, kesetiakawanan, dsb. 

Maqashid As-Syari’ah adalah sebuah tujuan akhir yang harus dicapai atau dipenuhi oleh syari’ah dan rahasia-rahasia dibalik setiap ketetapan dan ketentuan dalam hukum syariah Islamiayah. 

Tujuan hukum syariah tersebut adalah hifdz ad-diin (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz alaql (menjaga akal), hifdz al-maal (menjaga harta), dan hifdz an-nasl (menjaga keturunan). 

Bentuk-Bentuk Maqashid Al-Syariah 

1. Maqashid syariah untuk melindungi agama

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan. 

2. Maqashid syariah untuk melindungi jiwa

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh. 

3. Maqashid syariah untuk melindungi pikiran

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal. maka segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Termasuk di dalamnya mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun