Mohon tunggu...
Yeranda Jessica Meilyshi
Yeranda Jessica Meilyshi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Sosial di Indonesia: Remaja dan Perilaku Kriminal

19 Mei 2023   09:40 Diperbarui: 19 Mei 2023   09:54 1743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Pembacokan (Sumber: https://www.liputan6.com/surabaya/read/5136702)Input sumber gambar

Remaja adalah kelompok usia 12 sampai dengan 15 tahun. Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Masa peralihan ini ditandai dengan adanya perkembangan fisik dan emosi. Sehingga Pada fase transisi ini terjadi perubahan sekaligus pembentukan sikap, bakat dan minat yang akan berpengaruh pada masa perkembangan selanjutnya.

Masa transisi ini butuh pendampingan orang dewasa yang dapat memberikan stimulus kepada remaja untuk membedakan mana yang baik dan buruk, positif atau negatif. Sehingga remaja tidak terjerumus kepada hal-hal yang merugikan dirinya sendiriss.

Saat ini banyak terjadi kasus kenakalan remaja mulai dari kasus yang ringan hingga kasus yang dapat dikatakan berat. Kenakalan remaja yang dapat di kategorikan ringan yaitu membuang sampah sembarangan, bolos sekolah dan telat masuk sekolah. Sedangkan kenakalan remaja yang di kategorikan berat yaitu penyalahgunaan narkoba, tawuran antar sekolah, ataupun kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Selain itu jumlah pelaku dalam kenakalan remaja bervariasi, mulai dari kasus yang pelakunya perorangan hingga yang dilakukan secara berkelompok.

Kenakalan remaja ini dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya yaitu kurangnya perhatian keluarga, lingkungan pergaulan yang buruk, dan asupan konten informasi yang belum bisa diterima dan seharusnya tidak diserap oleh remaja. Selain itu kenakalan remaja juga telah menggangu ketentraman masyarakat. Kenakalan yang dilakukan para remaja tentunya juga dapat smerusak masa depan mereka sendiri.

Baru-baru ini, warga  Negara Indonesia dikejutkan dengan kasus penikaman yang terjadi pada siswa SMK di Bogor. Penikaman yang menewaskan korban yaitu siswa SMK Bina Warga 1, di Kota Bogor, Jawa Barat terjadi akibat konflik antarsekolah yaitu Antara sekolah korban dengan sekolah pelaku Konflik memuncak ketika para pelaku menerima pesan berisi tantangan yang dikirim melalui Instagram. Pelaku yang terprovokasi kemudian mendatangi sekolah korban untuk mencari pengirim pesan tersebut.

Karena tidak dapat menemukan pengirim pesan tantangan tersebut, pelaku kemudian mencari palajar dari sekolah tersebut secara acak. Nahas, korban yang saat itu sedang menyebrang jalan bersama teman-temannya di kawasan lampu merah Simpang Pomad langsung didatangi oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Di atas sepeda motor yang melaju tersebut, salah satu pelaku langsung menebas leher korban dengan senjata tajam seperti parang atau gobang. Korban yang saat itu sudah tertikam oleh pelaku langsung dibawa ke rumah sakit namun, korban meninggal dalam perjalanan karena luka parah.

Hal seperti ini tidak terjadi sekali atau dua kali saja. Masih banyak kasus kriminal lainnya yang disebabkan oleh remaja. Seperti peristiwa yang terjadi di Surabaya yang diresahkan dengan adanya konvoi beberapa remaja dengan membawa senjata tajam pada malam hari yang disebut gangster. Selain melakukan konvoi mereka juga kerap kali membuat keributan seperti menyerang fasilitas umum berupa pos satpam dan warung kopi hingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka akibat serangan tersebut Ada juga kasus klitih yang terjadi di Yogyakarta yang hingga kini meresahkan warga Yogyakarta. Kelompok klitih ini biasanya melakukan serangan secara acak. Seperti kejadian yang menyebabkan seseorang tewas karena terkena sabetan gir motor karena mengenai kepala orang tersebut.

Kejadian seperti itu masih memiliki sangkut paut atau relevan dengan kenakalan karena peristiwa tersebut berlawanan dengan ketertiban umum yang ada di lingkungan, yakni nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Perbuatan tersebut bisa dilakukan kepada orang lain , binatang, atau barang yang bisa menimbulkan bahaya atau kerugian bagi orang lain. Dalam pasal 71 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur hukuman bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana anak memiliki peraturan tersendiri dan tentunya akan di atur secara khusus. Singkat kata, kita sebagai masyarakat umum yang sangat awam tentang hukum, tentu tidak bisa mengatakan atau memaksakan keinginan bahwa setiap tindakan kejahatan dan merugikan meskipun dilakukan oleh seorang anak (remaja) tetap harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan dan besarnya kesalahan yang telah dilakukan tanpa melihat latar belakang pelaku tindak kejahatan. Dan hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung karena sangat dimungkinkan akan membawa kerugian yang lebih besar dan fatal jika terlambat dalam penanganan dan pengambilan sikap atas masalah sosial ini.

Maka masalah sosial ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk memberikan perhatian dan berperan aktif menjauhkan mereka dari paparan aktivitas negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun hubungan yang baik antara anak dan orang tua, Penyaluran bakat si anak ke arah pekerjaan yang berguna dan produktif, mengaktifkan banyak ekstrakulikuler di sekolah, membuat organisasi di lingkungan rumah seperti karang taruna sebagai wadah pengembangan bagi generasi muda dan juga melakukan sosialisasi bahayanya pengaruh kenakalan remaja atau kampanye tentang kenakalan remaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun