Bioskop tempat kita menonton film. Bermacam-macam genre film yang ditayangkan di bioskop, dan salah satu genre yang paling disukai masyarakat adalah film horor.  Film horor ditandai dengan adegan yang mencekam disertai dengan musik yang juga mencekam dan kemunculan tokoh-tokoh horor dalam film tersebut biasanya berupa sosok perempuan putih berambut panjang terutama yang memakai gaun putih panjang. Terkadang pada saat adengan seram, penonton yang sudah berusia dewasa saja menonton sambil menutup tangan ke wajah dan mengintip adegan seram tersebut. Suasana tontonan disertai musik yang mencekam semakin memicu adrenalin. Bagaimana jika yang menonton film horor adalah anak-anak? Jika anak-anak diajak menonton film horor di bioskop tentunya dapat menimbulkan efek negatif terhadap anak-anak yang menonton film horor.  Dampak negatif jika anak diajak menonton film horor di bioskop yaitu :
1. Anak belum bisa membedakan mana yang kenyataan dan mana yang fiksi.
Pada saat anak-anak diajak menonton film horor, anak-anak belum mengerti bahwa apa yang mereka tonton bukan kenyataan.
2. Anak merasa ketakutan.Â
Setelah melihat adengan dalam film horor yang biasanya menyeramkan, anak-anak merasa ketakutan misalnya ketika ingin ke kamar mandi, minta ditemani tidak berani pergi ke kamar mandi sendirian.
3. Anak mengalami gangguan tidur.
Setelah menonton film horor di bioskop, keseraman tersebut biasanya terbawa pada saat mau tidur yang akhirnya menyebabkan anak susah tidur atau malah mimpi buruk mengenai adengan film horor yang ditonton sebelumnya.
4. Anak meniru perilaku dalam film horor yang mereka tonton. Misalnya ada adengan kekerasaan atau perkelahian di dalam film horor.Â
  Sebuah film sebelum ditayangkan di bioskop berdasarkan Undang-Undang Perfilman yaitu UU Nomor 33 Tahun 2009 tentunya harus disensor terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, disebutkan bahwa :
1. Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
2. Surat tanda bukti lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi :