Mohon tunggu...
yeni eka cahyani
yeni eka cahyani Mohon Tunggu... -

psikologi YARSI 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kewajiban bagi Seorang Wanita untuk Menutup Auratnya

21 Desember 2012   13:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:14 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kalian tahu mengapa dalam islam wanita harus menutup auratnya dengan jilbab ?  Saya pernah membaca sebuah buku yang berjudul "kewajiban berjilbab bagi seorang muslimah" dan di sini saya ingin share tentang ilmu yang saya dapat dari buku tersebut . Langsung saja saya akan bahas tentang kewajiban wanita harus berjilbab itu  karena dalam islam sangat di haramkan bagi wanita memperlihatkan aurat tubuhnya  . Dan juga islam mengaharamkan perempuan yang memakai pakaian yang tipis sehingga tampak kulitnya dan memperlihatkan lekuk tubuhnya .Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat menonjolkan bagian-bagian tubuh yang membuat fitnah,seperti dada,perut,paha,dan sebagainya , Cara berpakaian seperti inilah yang di sebut dengan tabarruj .

Rasulullah saw. bersabda ,"ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat : (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi ;(2) perempuan yang berpakaian tetapi seperti telanjang, yang merangsang laki-laki untuk berbuat maksiat,rambutnya sebesar punuk unta . Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga bisa tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian . (HR.Muslim)  .

Dan Allah swt. juga berfirman dalam surat An Nur:31 yang artinya "katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya . Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yanmg biasa tampak padanya (sesuai batas syar'i). Hendaklah mereka menutup kain kudungnya ke dada dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya , putera-puterinya atau putera-puteri suaminya , saudara-saudaranya atau putera-puteri saudaranya, wanita-wanita mukmin atau budak-budak yang mereka miliki , atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita . Janganlah mereka memukulkan kakinya agar dilihat perhiasaan yang mereka sembunyikan . Bertobatlah kalian kepada Allah swt, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung ", itulah yang Allah katakan kepada umatnya dalam surat . Jilbab atau kerudung di wajibkan atas semua wanita yang memeluk agama islam , baik wanita hamba sahaya maupun wanita yang merdeka . Sedangkan hijab atau tabir, hukumnya sunnah bagi wanita mukminat. Adapun purdah maupun cadar dan sarung tangan, syariat Islam tidak mewajibkannya . Islam hanya mewajibkan memakai jilbab atau kerudung saja .

Jilbab yang layak menurut islam adalah 1. Busana menutupi seluruh tubuh selain yang di kecualikan , 2. Busana bukan untuk perhiasaan kecantikan, tidak berbentuk pakaian aneh, menarik perhatiaan, dan tidak berparfum , 3.Tidak sempit dan tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya, 4. Tidak menampakkan betisnya/kakinya, 5. Tidak menampakkan rambutnya walaupun hanyan sedikit, demikian juga lehernya, 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanit-wanita kafir (yang tidak syar'i) .

Itulah mengapa wanita islam diwajibkan bepakaian syar'i dan berjilbab karena memang Allah swt. sudah memerintahkan kepada umatnya untuk  menjalani kewajiban menutup auratnya  . Selain hal yang dia atas, wanita yang menutup auratnya dengan pakainan syar'i dan menutup kepalanya dengan jilbabnya insya allah wanita tersebut akan terhindar dari godaan para lekaki, jilbab juga mencegah perzinahan . Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu istiqomah berada di jalan Allah dan termasuk orang-orang yang beruntung . Amin

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun