Churning
Churning ini merupakan kegiatan jual beli efek nasabah yang dilakukan oleh broker dengan harapan mendapatkan komisi. Biasanya praktek ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan transaksi sebanyak mungkin tanpa menghiraukan berapa besar keuntungan yang bisa didapat oleh nasabah.
Selain bentuk kejahatan yang diuraikan diatas, tentunya masih banyak lagi bentuk kejahatan yang kerap terjadi di pasar modal dengan berbagai motif dan tujuan. Maka dari itu untuk menghindari kemungkinan kegagalan atau kerugian yang terjadi dalam berinvestasi, hendaknya kita lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi maupun perusahaan efek yang akan kita percayai.Â
Perlu kita pikirkan apakah produk yang ditawarkan masuk akal, sehingga calon investor dapat lebih waspada ketika ditawari keuntungan yang luar biasa menarik. Selain itu sebelum melakukan investasi kita harus lebih teliti mengenai bentuk dan cara berinvestasi dan tidak lupa untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Â
Pastikan pula kita memahami sistem Single Investor Identification (SID) dan skema kerja Rekening Dana Nasabah (RDN). Jadi kunci agar terhindar dari kejahatan pasar modal yaitu dengan ketahui caranya, manfaatnya dan kemungkinan resiko yang akan terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H