Mohon tunggu...
Yeni Novi
Yeni Novi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Korupsi e-KTP di Berbagai Bidang

7 Maret 2018   14:48 Diperbarui: 7 Maret 2018   14:58 8270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

=Assalamualaikum, sahabat. Tidak bisa dipungkiri Indonesia mempunyai sejarah panjang kasus korupsi. Dari berbagai macam kasus tersebut, kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik atau e-KTP lah yang berdampak paling besar dan meluas, Hal ini dikarenakan e-KTP itu sendiri berperan sangat besar dan mendasar dalam kehidupan sehari-hari, berbeda dengan kasus korupsi lain yang dampaknya terlokalisir dan tidak berdampak langsung. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kerusakan yang diakibatkan korupsi e-KTP bukan hanya berdampak lokal, tapi langsung kepada negara.

Pengertian e-KTP

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

  • Sebagai identitas jati diri.
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  • Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  • Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Nah, Sahabat, sekarang dapat kita bayangkan betapa pentingnya peranan e-KTP dalam kehidupan kita sehari-hari.

Dampak Korupsi e-KTP

Sahabat, Selain menyebabkan darah tinggi serta emosi karena terhambatnya pengadaan e-KTP sehingga membuat kita menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkannya, banyak sekali dampak lain dari Korupsi e-KTP, berikut ini adalah rangkuman yang berhasil kami kumpulkan mengenai dampak dari kasus e-KTP di berbagai bidang.

  • Bidang Ekonomi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi e-KTP adalah sebesar Rp 2,3 triliun. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang.

  • Bidang Demokrasi

Beberapa ahli berpendapat bahwa korupsi e-KTP Cederai Demokrasi, hal ini dikarenakan absennya e-KTP akan membuat warga negara kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, karena setidaknya ada tiga aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan e-KTP sebagai syarat.

  • Bidang Pelayanan Medis

Tanpa e-KTP warga akan kesulitan dalam mendapat pelayanan medis, khususnya untuk menjadi peserta BPJS, dalam hal ini data peserta BPJS harus sesuai dengan e-KTP, karena tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK), data BPJS Kesehatan juga harus mengacu pada sidik jari dan iris mata sebagaimana yang telah terekam dalam e-KTP.

Sahabat, Mari kita berdo'a bersama agar kasus mega korupsi e-KTP ini dapat secepatnya selesai dengan baik, agar pengada'an e-KTP yang sempat terhambat akan kembali berjalan sebagai mana mestinya.

Wassalamualaikum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun