Mohon tunggu...
Grace M
Grace M Mohon Tunggu... Mahasiswa - On going bachelor

terus berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informasi Singkat Hak Asasi Manusia

10 November 2023   14:30 Diperbarui: 10 November 2023   14:44 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sejak SMP dan SMA pastinya sudah belajar mengetahui tentang Hak Asasi Manusia. Mungkin saya akan mengulas kembali pemahaman hak asasi manusia. Berikut pengertian Hak Asasi Manusia  

  • PBB memberikan pengertian dalam sidang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai berikut"HAK ASASI MANUSIA adalah hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia apabila tidak ada mustahil kita akan hidup sebagai manusia" retrieved  website https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
  •  TAP MPR RI NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM menyatakan" Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri  manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak bekeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun"retrieved website  https://www.komnasham.go.id/files/1475231662-tap-mprno-xvii-mpr-1998-tentang-$7XDJK.pdf
  • UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000 definis Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabata manusia"

Jadi menurut pandangan saya dari pengertian Hak Asasi Manusia dari ketiga memberikan definisi Hak Asasi Manusia ialah hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan hak asasi sendiri tidak boleh digugat siapapun sebab merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Untuk Hak asasi Manusia beberapa hakikatnya yakni 

1. HAM tidak perlu diberikan atau diwarisi. Maksudnya ialah hak asasi manusia itu sudah ada sejak dari kandungan hingga bertumbuh besar. setiap manusia  memiliki hak asasi bebas dalam menentukan pilihan. 

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, etnis, maupun asal-usul status sosial. Maksudnya ialah HAM ini diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia agar dipergunakan dengan baik. sehingga, tidak ada tindakan diskriminasi  yang berkaitan dengan masalah Hak asasi manusia. seperti dilingkungan pendidikan terpencil masih banyak kondisi anak anak  yang tidak mendapat pendidikan dengan baik dengan alasan fasilitas dan infrastruktur yang tidak memberikan kenyamanan untuk belajar ini menjadi tugas pemerintah baik kementerian pendidikan memperhatikan kondisi sosial anak-anak terpencil  serta memenuhi kualitas bagus. sebab setiap anak berhak mendapat mendapat pendidikan. Inilah yang menjadi suatu perhatian bahwa pendidikan di daerah terpecil janganlah menjadi suatu bahan pembanding dengan pendidikan daerah tempat yang lingkungan yang lengkap. oleh karena itu, semua anak anak yang umurnya sudah masuk pendidikan dari TK hingga Universitas mendapatkan pendidikan yang layak. 

3. HAM tidak bisa dilanggar. maksudnya adalah Hak asasi manusia sudah diberikan porsi untuk menentukan kebebasan dalam berbagai bidang yang sudah dalam buku Undang-Undang Dasar 1945 jadi apabila seorang melakukan pelanggaran diluar batas akan ditindak lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang. jadi kejahatan hak asasi manusia ada dua yaitu ringan dan berat. kejahatan hak asasi manusia bervarian seperti mencuri, melakukan pembunuhan, kekerasan terhadap gender, penyiksaaan, perdagangan manusia, dan lain-lain. Konsekuensi yang akan didapat apabila melakukan kejahatan mendapatkan hukuman yang sangat berat tergantung kejahatannya berat atau tidak. 

selanjutnya, Organisasi Internasional yang memperhatikan Hak Asasi Manusia yakni PBB memprakarsai berdirinya komisi HAM yang disebut  Commision on Human Right tahun 1946 yang memberikan informasi macam-macam  hak asasi manusia diantaranya 

  • hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
  • larangan perbudakan 
  • larangan penganiayaan
  • larangan penangkapan, penahanan atau pengasinga yang sewenang-wenang
  • hak atas pemeriksaan pengadilan yang juur
  • hak atas kebebasan bergerak
  • hak atas harta dan benda
  • hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam
  • hak kebebasan berkumpul dan berserikat
  • hak turut serta dalam pemerintahan
  • hak atas pekerjaan 
  • hak atas taraf hidup yang layak, termasuk pangan, sandang, papan
  • hak atas pendidikan
  • hak kebudayaan

Mungkin yang mejadi garis bawah hak asasi manusia menurut John Locke ada tiga yakni hak hidup, hak untuk kebebasan dan hak kepemilikan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun