Mohon tunggu...
YELNA YURISTIARY
YELNA YURISTIARY Mohon Tunggu... -

Yelna adalah seorang mahasiswi S2 Manajemen Infrastruktur di Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ridwan Kamil Pun Menggunakan LAPOR! Untuk Melayani Masyarakat

10 Juli 2014   18:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:45 1435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="610" caption="Ilustrasi LAPOR! | Kompasiana (Kompasianer, Achmad Zulfikar)"][/caption]

Siapa tidak mengenal Ridwan Kamil? Walikota fenomenal ini terkenal dengan gebrakan-gebrakannya dalam mengelola pemerintahan menuju pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kota Bandung. Program bus listrik, Gerakan Pungut Sampah (GPS), detektif lingkungan, hingga Bandung Agrimarket menjadi sekelumit program kerja andalan untuk membawa Kota Bandung menjadi kota yang mendunia.

Selain itu, hobi Sang Walikota memanfaatkan media sosial seperti Twitter menjadi ciri khas tersendiri yang diapresiasi warga. Publik yang selama ini umumnya menilai pemerintah selalu berjarak dengan masyarakat serta kurang mampu memanfaatkan teknologi informasi perlahan mulai menghilangkan sentimen tersebut. Atas hobinya berkicau di Twitter, Walikota Wellington (Selandia Baru) Celia Wade Brown bahkan memuji pola komunikasi seperti ini yang dinilai efektif dalam membangun hubungan baik antara pemerintah dengan masyarakat.

Hobi memanfaatkan media sosial dan perangkat teknologi akhirnya menuntun Walikota Bandung memilih LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), sebuah inisiatif terobosan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) guna mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dengan menjadikan media sosial sebagai platform dalam menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat menuju reformasi birokrasi dan tata kelola.

Melalui LAPOR!, keluh kesah warga dapat dikanalisasi agar tertuju tepat kepada institusi dan pejabat yang berwenang menjawab dan menuntaskan persoalan tersebut. Misal, laporan tentang sampah berserakan akan secara cepat dan tepat ditujukan kepada Dinas Kebersihan, begitu juga laporan tentang jalan rusak akan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum. Cukup sampaikan masalah anda secara jelas dan lengkap, kemudian kirim melalui SMS ke nomor 1708, website lapor.ukp.go.id, atau mobile applications di android maupun blackberry.

Dalam kegiatan sosialisasi LAPOR! ke masyarakat Kota Bandung, Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa kelebihan LAPOR! sebagai sarana pengaduan online rakyat adalah karena LAPOR! mudah diakses dan sistemnya terbuka sehingga nantinya akan diketahui dinas-dinas mana saja yang responsif maupun lamban dalam menyelesaikan keluhan warga. Dalam mengoptimalisasi kinerja LAPOR! di Bandung, Ridwan Kamil juga telah meminta Sekretaris Daerah-nya untuk menyiapkan operator-operator yang siap bekerja 24 jam sehingga setiap laporan dapat dengan cepat didistribusikan dan diselesaikan.

Saat ini sudah ada 5 pemerintah daerah yang selangkah lebih maju dengan terhubung ke sistem LAPOR!, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Bandung tentunya. Selain itu, 75 instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga juga sudah bergabung dan aktif merespons aspirasi, pertanyaan, dan keluhan publik melalui sistem LAPOR!.

Ingin tau laporan-laporan masyarakat yang dikelola melalui LAPOR!? Follow saja Twitter-nya di @LAPOR_UKP4 atau bisa menyimak video introduksi di

dan

.

Tautan terkait:

link

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun