Mohon tunggu...
Yehizkiel Lampeuro
Yehizkiel Lampeuro Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng

saya berasal dari Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan kini menempuh pendidikam di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia menurut Ensiklik "Pacem in Terris"

6 November 2020   10:19 Diperbarui: 6 November 2020   10:35 2164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ensiklik Pacem in Terris yang berarti damai di bumi adalah sebuah ajaran sosial gereja yang diterbitkan oleh Paus Yohanes XXIII pada 11 April 1963 untuk menanggapi persoalan-persoalan sosial. Mengenai jenis-jenis hak, Pacem in Terris menguraikan delapan jenis hak: hak untuk hidup dan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak (PIT 11), hak atas nilai-nilai moral dan budaya (PIT 12,-13), hak untuk berbakti kepada Tuhan sesuai dengan iman kepercayaannya (PIT 14), hak untuk memilih status hidup (PIT 16), hak-hak ekonomis (PIT 20-23), hak untuk berorganisasi dan berserikat (PIT 24-24), hak imigrasi dan emigrasi (PIT 26), dan hak-hak politik (PIT 27-28).

Ensiklik Pacem in Terris menguraikan bahwa hak-hak kodrati seperti terurai di atas terkait erat atau tidak terlepas dari kewajiban kodrati dalam pribadi yang sama. Hak-hak maupun kewajiban-kewajiban bertumpu pada hukum kodrati, ditopang olehnya, dan karenanya tidak terhapuskan. Hak-hak kodrati menggariskan pula kewajiban-kewajiban kodrati. Oleh karena itu, hak hidup mencakup pula kewajiban memelihara kehidupan ataupun hak mencari kebenaran dengan bebas berimbang dengan kewajiban mempertaruhkan diri mencarinya secara makin mendalam dan luas.

Mereka yang hanya menuntut haknya, namun lupa atau mengabaikan kewajibannya yang terkait, ibarat orang yang membangun dengan tangan yang satu, namun sekaligus tangan yang lain menghancurkannya.

Atas dasar itu, manusia selayaknya hidup bersama dan saling melayani satu sama lain. dengan demikian, suatu masyarakat manusia yang teratur menuntut agar hak dan kewajiban asasi manusia itu diterima dan dipenuhi secara timbal balik yang saling menguntungkan. Artinya, setiap orang hendaknya dengan rela memberikan sumbangannya demi terbinanya tertib sosial, yang menjamin semakin tereksanya hak serta kewajiban secara lebih efektif.

Lebih lanjut ditekankan pula bahwa masyarakat itu tidaklah hanya perlu terorganisasi dengan sebaik-baiknya, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan bagi warganya. Hal ini menuntut para warganya untuk tidak hanya saling menghargai hak dan kewajiban mereka satu sama lain, tetapi juga agar mereka harus bekerja sama sedemikian rupa sehingga dapat mengembangkan peradaban. Namun demikian, kerja sama ini hendaknya dilakukan tanpa paksaan ataupun tekanan. Suatu masyarakat yang semata-mata didasarkan atas paksaan ataupun tekanan tidak akan menumbuhkan unsur kemanusiaan. Hal ini mengingat bahwa di dalam hal terjadinya paksaan ataupun tekanan, kemerdekaan pribadi itu dirampas. Sehingga hal ini tidak akan mendorong pengembangan peradaban umat manusia.

Oleh karena itu untuk memajukan peradaban umat manusia, Pacem in Terris menawarkan  tata-dunia baru yang bersifat rohani sama sekali, yakni tata-dunia baru yang didasarkan dalam kebenaran, cintakasih, keadilan, dan kebebasan. Paus mengatakan bahwa melalui kebenaran memampukan setiap orang dengan jujur mengakui hak-haknya sendiri maupun kewajiban-kewajibannya terhadap sesama.

Keadilan memampukan setiap orang untuk menghormati hak-hak sesama dan menjalankan tugas kewajibannya. Cintakasih memampukan ia untuk merasakan kebutuhan sesama seolah-olah itu kebutuhannnya sendiri dan terdorong untuk berbagi miliknya dengan sesama, serta ikut mengusahakan supaya di dunia ini semua orang sama-sama mewarisi nilai-nilai akal budi dan kerohanian yang terluhur. Dan dengan kebebasan, setiap orang menggunakan upaya-upaya yang selaras untuk pengembangannya dan sanggup mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya sendiri.

Nilai-nilai rohani itulah, yang berpengaruh membimbing dalam kebudayaan, ekonomi, lembaga-lembaga sosial, gerakan-gerakan dan pola-pola politik, perundang-undangan, serta semua faktor lainnya, yang berpaku membentuk rukun hidup lahiriah orang-orang serta pengembangannya terus menerus. Akan tetapi Paus menyatakan bahwa hal tersebut akan terwujud apabila ada pemulihan dalam kesatuan batin dan rohani, sehingga iman menjadi terang dan kekuatan cintakasihlah yang menggerakkan segala tindakan dalam upaya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun