Mohon tunggu...
yehezkil abel
yehezkil abel Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa ambis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Peningkatan Penggunaan Transaksi Digital dalam Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

14 Juni 2022   19:25 Diperbarui: 14 Juni 2022   19:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan transaksi digital sudah mulai digunakan di Indonesia dan mulai marak dipergunakan karena adanya revolusi industri 4.0. Penggunaan transaksi digital tersebut lebih didorong lagi oleh adanya pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat Indonesia untuk masuk kedalam gaya hidup new normal, sehingga penggunaan transaksi digital sebagai moda pembayaran yang utama sangatlah dianjurkan untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menghambat tersebarnya penyakit tersebut. Munculnya banyak tempat dimana dapat digunakannya moda pembayaran ini sangat mendukung dan kesiapan masyarakat untuk sebisa mungkin beralih ke transaksi digital sebagai sarana pembayaran dalam urusan sehari-hari perlu di tingkatkan dan disosialisasikan.

Penggunaan transaksi digital sebagai pengganti moda pembayaran secara cash atau tunai sangatlah diperlukan dalam era revolusi industri 4.0 dimana penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam urusan-urusan konvensional seperti berbelanja, konsultasi, pelayanan kesehatan, dan lain lain, sering sekali ditemukan dan juga bisa menjadi alternatif yang lebih aman di masa pandemi. Perlunya pengetahuan yang baik dan penguasaan teknologi penting untuk bisa memanfaatkan transaksi digital dengan fungsi yang selayaknya dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan.

Kemajuan teknologi yang pesat membuat proses pembayaran dalam hidup sehari-hari dapat menjadi lebih mudah dengan adanya bantuan dari transaksi digital. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa itu transaksi secara digital? Dan bagaimana cara memanfaatkannya dengan baik, sesuai dengan norma yang berlaku sehingga dapat menjadi alternatif yang lebih mudah disaat situasi new normal pasca pandemi ini serta menghindari penyalahgunaan yang dapat terjadi?

Pelayanan pembayaran secara digital sudah berkembang dan banyak dipergunakan. Menurut statistik yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, pada 2019 sebanyak 4,3 miliar transaksi menggunakan transaksi berupa kartu dan 5,2 miliar transaksi berupa transaksi digital (Iradianty & Aditya, 2021). Pernyataan tersebut menandakan bahwa di era revolusi industri 4.0 ini, transaksi secara tunai secara perlahan digantikan oleh transaksi digital yang lebih efisien waktu dan tidak perlu melakukan kontak fisik. Pasar tradisional dan perkembangannya memiliki kontribusi yang besasr terkait dengan penyediaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat (Ardhiansyah & Mahendarto, 2020). Oleh karena itu adanya inovasi pembayaran secara digital tidak boleh hanya menciptakan peluang baru dalam bidang e-commerce, namun juga mengintegrasi ke pasar-pasar yang sudah ada sehingga membantu mempercepat berkembangnya pasar tradisional yang ada. Pembayaran digital berbasis elektronik di Indonesia sudah mulai mendapatkan perhatian dan kepercayaan dari para penggunanya (Afrianto et al., 2021). Oleh sebab itu, penggunaannya yang sesuai dengan aturan dan pengetahuan akan resiko keamanan yang mungkin ditimbulkan sangatlah didperlukan.

Sistem pembayaran digital ini perlu disebarluaskan penggunaannya terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini, karena penggunaannnya dapat mempermudah transaksi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Menurut riset yang meneliti pemahaman mahasiswa tentang adanya sistem transaksi digital, dari 104 subjek yang terbagi menjadi 50 mahasiswa laki-laki dan 54 mahasiswa perempuan, hanya sebanyak 9,26% mahasiswa laki-laki dan 4% mahasiswa perempuan yang belum memanfaatkan atau kurang paham tentang adanya sistem transaksi digital (Iradianty & Aditya, 2021). Oleh karena itu, disimpulkan dari sampel penelitian kepada mahasiwa tersebut hanya sedikit orang yang belum memanfaatkan adanya transaksi digital, namun situasi tersebut mungkin tidak mencerminkan keadaan di masyarakat Indonesia secara luas karena, angka pengguna sistem transaksi digital tersebut akan berbeda pada masyarakat di kota besar dan masyarakat yang hidup di pedesaan. Oleh sebab itu, peningkatan penggunaan sistem transaksi digital ini masih harus diperluas dan dikembangkan, sehingga tidak hanya dominan di masyarakat perkotaan saja untuk mengurangi kontak fisik selama pandemi dan mempermudah proses transaksi. Pasar tradisional merupakan salah satu pondasi dari perekonomian regional di Indonesia, yang pada tahun 2018 tercatat ada sebanyak 14.182 pasar tradisional di Indonesia(Afrianto et al., 2021). Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pasar tradisional tersebut melalui transaksi digital berbasis elektronik, dilakukan riset dalam konteks mempercepat laju transformasi digital pada era pandemi yang didalamnya termasuk perubahan dari transaksi tunai ke non-tunai di berbagai kota (Allam, 2020), perubahan dalam model dan metode edukasi, serta peran e-wallet selama masa pandemi(Afrianto et al., 2021). Penggunaan transaksi digital sebagai moda pembayaran dapat menjadikan proses transaksi lebih cepat dan penjual dapat lebih fokus melayani pembeli karena proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat(Afrianto et al., 2021). Dengan era digital yang semakin maju, teknologi informasi di bidang keuangan dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengakses produk dan layanan finansial(Nurjannah et al., 2022). Dengan inovasi di bidang finansial berbasis teknologi, semua orang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut terutama orang-orang yang bergumul di bidang MSMEs (Micro, Small and Medium Enterprises) untuk dapat melakukan aktivitas finansial dimana saja dengan mudah(Nurjannah et al., 2022). Banyak diadopsinya layanan e-commerce akan memfasilitasi kenaikan penjualan komoditas dan jasa serta memperluas promosi komoditas ke publik (Nurcahyo & Putra, 2021), hal ini tentunya akan sangat membantu pada situasi pandemi seperti sekarang ini, dimana orang-orang enggan melakukan kontak fisik dan proses penjualan barang dan jasa menjadi terbatas karenanya.

Digitalisasi dan layanan publik berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0 ini menuntut perkembangan dan adaptasi dari banyak sektor kehidupan, khusunya yang saya bahas yaitu sektor keuangan, yang sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga mendorong lebih cepat adanya perubahan. Adaptasi dan perubahan tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni, cakap dalam mengolah sistem transaksi berbasis teknologi dan mengaplikasikannya untuk kepentingan bersama dalam menghadapi pandemi dan kebijakan-kebijakan baru yang menyertainya. Upaya peningkatan penggunaan transaksi digital berbasis teknologi ini harus disertai pula dengan kesadaran di masa pandemi, bahwa mengurangi kontak fisik tidak berarti memutus hubungan dengan orang disekitar dan proses jual-beli, serta pembayaran masih dapat dilakukan tanpa adanya kontak langsung demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun