Mohon tunggu...
Yehezkiel Benaya Nanlohy
Yehezkiel Benaya Nanlohy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Kasus Korupsi oleh Gubernur Papua

22 November 2023   10:54 Diperbarui: 22 November 2023   10:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Aliran Dana ke Rumah Judi

KPK menelusuri dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino di luar negeri. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana yang saat ini sedang diusut KPK. Lukas Enembe diduga pernah menyetorkan secara langsung uang sejumlah 5 juta dolar ke rumah judi. PPATK juga menemukan dugaan Lucas menyetorkan uang tunai sejumlah Rp560 miliar ke rumah judi atau kasino.

2. Dideportasi Papua Nugini

Pada tahun 2021, Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya dideportasi dari Papua Nugini akibat masuk melalui jalur ilegal. Ia mengakui masuk ke Papua Nugini menggunakan ojek melalui jalan setapak yang bertujuan untuk berobat dan terapi.

3. Rekening Gendut

Jumlah uang dalam rekening Lukas Enembe diduga mencapai Rp71 miliar. Rekening-rekening tersebut disimpan dalam sejumlah bank dan asuransi.

4. Memiliki Tambang Emas

Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terhadap kasus suap Lukas Enembe ditemukan bahwa Lukas memiliki tambang di berbagai wilayah Papua. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe menyatakan uang Rp1 miliar di rekening Lukas Enembe adalah hasil dari tambang emas miliknya dan bukan gratifikasi.

5. Mengutak-Atik Dana PON

Lukas Enembe juga diduga mengutak-atik dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik, melainkan fakta hukum. Temuan miliaran rupiah di rekening Lukas Enembe diduga hasil gratifikasi, Rp1 miliar dari temuan PPATK. (Sumber : Hukumonline.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun