Permasalahan dalam tubuh internal Partai Demokrat tidak kunjung selesai. Hingga akhirnya pada hari Sabtu 6 Maret 2021 telah dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan berbagai polemik yang terjadi dalam masyarakat, bahkan Pemerintah selalu disebut-sebut sebagai pihak yang menghendaki Kongres Luar Biasa ini terjadi.
Kongres Luar Biasa (KLB) yang telah digelar tersebut menimbulkan persoalan hukum tentang pihak KLB Deli Serdang yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang sah secara hukum atau pihak Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) yang sah secara hukum.
Pihak Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY menyebut bahwa KLB Deli Serdang tidak sah secara aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. KLB Deli Serdang dilaksanakan dengan tidak mengikuti kriteria dari AD/ART pasal 84 ayat (4) untuk dapat melaksanakan KLB yang mana harus ada permintaan Majelis Tinggi Partai dan sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 Ketua DPD dan dari 514 Ketua DPC. Berdasarkan ketentuan dalam AD/ART itulah KLB Deli Serdang disebut tidak memenuhi kriteria diadakannya KLB karena tidak ada permintaan dari Majelis Tinggi Partai dan kehadiran ketua DPD dan DPC yang tidak sesuai.
Sedangkan KLB Deli Serdang menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 adalah tidak konstitusional, sehingga menyatakan dalam kongres tersebut bahwa AD/ART yang berlaku adalah AD/ART tahun 2005. Atas dasar itulah KLB Deli Serdang dilaksanakan karena tidak membutuhkan syarat adanya permintaan dari Majelis Tinggi Partai untuk dapat mengadakan KLB.
KLB Deli Serdang menghasilkan mengangkat ketua umum baru yaitu KSP Moeldoko dan memberhentikan AHY. Hasil KLB Deli Serdang ini kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk di verifikasi sesuai pasal 5 ayat (3) Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan akan ditetapkan sah atau tidak. Kementerian Hukum dan HAM merupakan Lembaga negara yang menentukan keabsahan dari hasil KLB sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5.
Setelah diadakannya KLB Deli Serdang tidak menjadikan hasil KLB menjadi sah. Hasil KLB tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM baru dapat dinyatakan sah. Akan tetapi, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak serta merta menyatakan hasil KLB adalah sah, namun melalui proses verifikasi dahulu. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga negara tidak boleh mengintervensi suatu laporan atau proses perselisihan dalam tubuh partai politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik. Susunan mahkamah partai politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementerian. Putusan Mahkamah Partai politik bersifat final dan mengikat secara internal.
Dari ketentuan pasal 33 ayat (1) pun menjelaskan, dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik telah memberi batasan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberi ruang sebesar mungkin kepada partai politik (Partai Demokrat) untuk dapat menyelesaikan perselisihan dalam internal partai. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka dapat diajukan ke pengadilan negeri. Setelah seluruh proses tersebut dilalui, kemudian Kementerian Hukum dan HAM dapat mensahkan suatu hasil berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri atau kasasi di Mahkamah Agung.
Kementerian Hukum dan HAM pada Mei tahun 2020 telah mensahkan AD/ART Partai Demokrat yang kepemimpinannya berada dibawah AHY.Â
Sehingga partai demokrat serta AD/ART tahun 2020 adalah sah secara hukum dan keabsahannya diakui oleh Undang-Undang. Sedangkan KLB Deli Serdang masih belum dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan HAM karena belum didaftarkan dan diverifikasi.
KLB Deli Serdang menjadikan AD/ART tahun 2005 sebagai dasar diadakannya KLB yang mana telah diubah menjadi AD/ART tahun 2020 yang diakui dan sah oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Atas dasar AD/ART tahun 2005 yang tidak berlaku lagi itu maka KLB yang dilaksanakan tidak memiliki dasar hukum, yang mana harus melalui permintaan dari Mahkamah Partai dan dihadiri 2/3 Ketua DPD dan Ketua DPC.