Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Apa Itu Asuransi Syariah Beserta Akad-akadnya, Yuk Disimak!

21 Maret 2023   22:59 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ,Saya Yebrina Ekawati (202111111) , berikut adalah uraian dari Ulangan Tengah Semester dengan mata Kuliah Asuransi Syariah yang telah saya kerjakan

1. Pengertian , Sejarah dan Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Apa sih yang kalian ketahui tentang Asuransi Syariah , Nah disini akan menjelaskan Pengertian , Sejarah dan Jenis-Jenis Asuransi Syariah. Sekarang kita pertama-pertama akan menjelaskan apa itu Asuransi Syariah ?Jadi Asuransi Syariah adalah lembaga peasuransiaaan yang dapat membawa manfaat bagi umat muslim untuk bisa ke arah yang lebih baika agar bisa mendapatkan kemakmuran dan mewujudkan sebuah keniscayaan . 

Dalam menjalankan operasionalnya asuransi Syariah harus berdasarkan pada syariat Islam yang berlandaskan  Al-Qur'an dan Hadist dan Asuransi Syariah bersifat saling tolong menolong ( ta'awun) . Asuransi Syariah di awasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Asuransi dapat dibaratkan sebagai payung untuk melindungi diri agar terhindar  dari resiko yang tidak disengaja maupun disengaja.

Kemudian bagaimana Sejarah Asuransi Syariah

Pada awalnya Asuransi Syariah pertama kali muncul pada tahun 1994 dengan di resmikannya pula PT. Syarikat Takaful Indonesia setelah itu mendirikan 2 anak perusahaan yang dimana perusahaan tersebut yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.Asuransi Umum pada tahun 1995. Atas keyakinan Umat Muslim dunia dan keuntungan yang didapatkan melalui Asuransi Syariah , maka lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Asuransi syariah. 

Dengan itu bersamaan beroperasinya Bank syariah maka diperlukannya kehadiran jasa Asuransi Syariah atas dasar pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)  pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat untuk memprakasi adanya pendirian Asuransi Takaful , dari tiga lembaga yang di bentuk oleh tim pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI), yang dipimpin langsung oleh direktur Utama dari PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) yaitu Rahmat Saleh. 

TEPATI melakukan pembentukan Asuransi Takaful di Indonesia dengan melakukan Studi banding  ke Syarikat Takaful di Malaysia pada tanggal 7-10 september 1993. Hasil dari Studi Banding yang dilakukan kemudian di seminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang kemudian di rekomendasikan segera untuk di bentuknya Asuransi Takaful Indonesia. Lalu kemudian mendapatkan izin operasional dari Departemen Keuangan melalui surat Keputusan No. Kep .385/KMK/.017/1994 yang tertanggal 4 Agustus 1994 . Adapaun Asuransi Syariah yang beroperasi yaitu ada Takafu Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah.

Adapun jenis-jenis Asuarnsi Syariah sebagai berikut : Asuransi Jiwa Syariah , Asuransi Kesehatan Syariah, Asuransi Kerugian Syariah dan lain sebagainya.

2. Berikan penjelasan mengenai Asas-Asas dalam Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan .

Asas-asas  dalam Asuransi Syariah berkaitan dengan prinsip-prinsip di dalam Asuransi Syariah . Adapun asas-asasnya adalah asas saling bertanggung jawab, asas saling membantu dan bekerjasama, asas saling melindungi berbagai kesusahaan , asas menghindari unsur Maysir, Gharar, Riba (MAGHRIB). Dari asas-asas yang sudah dijelaskan  diatas  maka dari asas yang paling sering di gunakan yaitu asas saling membantu , dan bekerjasama ada juga asas saling melindungi berbagai kesusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun