Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Maal

23 Februari 2024   11:25 Diperbarui: 23 Februari 2024   11:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta ketika harta telah mencapai nisab.

Zakat maal ini meliputi zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat pertambangan, zakat perkebunan, persewaan aset dan lainnya.

Zakat ini wajib dibayarkan apabila telah mencapai nisab dan telah dimiliki lebih dari satu tahun atau haul.

Dasar hukum dari zakat maal terdapat pada Al-Quran Surat At-Taubah: 103.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 

" Ambillah zakat dari harta mereka (guna)  menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah 9:103)

Secara umum zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki. Namun untuk menghitungnya juga ada yang berpendapat harus dikurangi dengan pengeluaran dan biaya-biaya untuk mendapatkan atau menjaga harta.

Bagi seorang yang telah mencapai nisab dan haul maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Kemudian, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat maal?

Zakat mall dapat dibayarkan kapan saja ketika telah mencapai nisab dan sudah haul. Untuk perhitungan waktunya mengikuti dengan kapan dikeluarkannya zakat maal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun