Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Kafarat, Dasar Hukum dan Penyebabnya

19 Februari 2024   09:26 Diperbarui: 19 Februari 2024   09:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang muslim yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja maka ia mendapatkan kafarat. Sedangkan jika ia membunuh seseorang dengan sengaja maka tidak ada kafarat baginya, melainkan hukuman qisas atas dirinya atau tebusan jika si pembunuh tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.

Kafarat bagi seorang yang membunuh dengan tidak sengaja adalah membayar tebusan atau diyat, membebaskan budak perempuan, atau jika tidak mampu diganti dengan puasa dua bulan secara berturut-turut tanpa boleh terputus.

  1. Pelanggaran dalam haji

Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam haji ini adalah seorang yang sedang dalam pelaksanaan ibadah haji, ia melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Kafarat haji secara umum lebih sering dimaksudkan untuk pelanggaran yang dilakukan karena melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul yang pertama.

Kafarat dari pelanggaran haji ini ini adalah menyembelih sapi atau unta serta pelanggaran ini memiliki konsekuensi batalnya haji yang dilaksanakan.

  1. Melakukan Zhihar

Zhihar secara istilah adalah seorang suami yang menyamakan istri dengan mahramnya. Ungkapan ini misalnya berupa, "Bagiku kamu seperti punggung ibuku". Pada zaman jahiliyah ungkapan ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya.

Ulama-ulama sepakat bahwa zhihar adalah perbuatan dosa yang dilarang dan merupakan perkataan yang dusta.

Konsekuensi dari zhihar adalah seorang laki-laki tidak bisa menggauli istrinya, bahkan hanya sekedar bersentuhan atau bercumbu akan dianggap sebagai maksiat jika belum membayar kafarat.

Kafarat dari seorang laki-laki yang melakukan zhihar kepada istrinya adalah harus memerdekakan budak, jika tidak mampu dia harus berpuasa selama enam puluh hari secara berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun