Seorang muslim yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja maka ia mendapatkan kafarat. Sedangkan jika ia membunuh seseorang dengan sengaja maka tidak ada kafarat baginya, melainkan hukuman qisas atas dirinya atau tebusan jika si pembunuh tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.
Kafarat bagi seorang yang membunuh dengan tidak sengaja adalah membayar tebusan atau diyat, membebaskan budak perempuan, atau jika tidak mampu diganti dengan puasa dua bulan secara berturut-turut tanpa boleh terputus.
Pelanggaran dalam haji
Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam haji ini adalah seorang yang sedang dalam pelaksanaan ibadah haji, ia melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Kafarat haji secara umum lebih sering dimaksudkan untuk pelanggaran yang dilakukan karena melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul yang pertama.
Kafarat dari pelanggaran haji ini ini adalah menyembelih sapi atau unta serta pelanggaran ini memiliki konsekuensi batalnya haji yang dilaksanakan.
Melakukan Zhihar
Zhihar secara istilah adalah seorang suami yang menyamakan istri dengan mahramnya. Ungkapan ini misalnya berupa, "Bagiku kamu seperti punggung ibuku". Pada zaman jahiliyah ungkapan ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya.
Ulama-ulama sepakat bahwa zhihar adalah perbuatan dosa yang dilarang dan merupakan perkataan yang dusta.
Konsekuensi dari zhihar adalah seorang laki-laki tidak bisa menggauli istrinya, bahkan hanya sekedar bersentuhan atau bercumbu akan dianggap sebagai maksiat jika belum membayar kafarat.
Kafarat dari seorang laki-laki yang melakukan zhihar kepada istrinya adalah harus memerdekakan budak, jika tidak mampu dia harus berpuasa selama enam puluh hari secara berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.