Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Kafarat, Dasar Hukum dan Penyebabnya

19 Februari 2024   09:26 Diperbarui: 19 Februari 2024   09:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu

Kafarat yang disebabkan oleh seseorang melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu adalah kafarat yamin.

Misalnya seseorang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hal, tetapi pada akhirnya ia melanggar sumpah yang dikatakannya. Maka, orang ini wajib untuk membayar kafarat atau denda.

Kafarat bagi seorang yang melanggar sumpahnya atau mengatakan sumpah palsu maka diharuskan untuk membayarnya dengan memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian kepada orang miskin, membebaskan seseorang dari perbudakan atau berpuasa selama tiga hari.

Untuk kafarat sumpah ini bisa dipilih mana yang mampu dilakukan oleh orang yang melakukan pelanggaran.

  1. Berhubungan badan di siang hari pada Bulan Ramadhan

Melakukan hubungan badan di siang hari di bulan suci Ramadhan termasuk dalam pelanggaran yang berat.

Kafarat dari pelanggaran ini adalah melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa boleh terputuskan atau memerdekakan seseorang dari perbudakan atau pilihan terakhir adalah memberikan makan kepada enam puluh orang miskin.

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW kemudian berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Ia bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Al-Bukhari).

  1. Membunuh seseorang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun