Melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu
Kafarat yang disebabkan oleh seseorang melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu adalah kafarat yamin.
Misalnya seseorang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hal, tetapi pada akhirnya ia melanggar sumpah yang dikatakannya. Maka, orang ini wajib untuk membayar kafarat atau denda.
Kafarat bagi seorang yang melanggar sumpahnya atau mengatakan sumpah palsu maka diharuskan untuk membayarnya dengan memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian kepada orang miskin, membebaskan seseorang dari perbudakan atau berpuasa selama tiga hari.
Untuk kafarat sumpah ini bisa dipilih mana yang mampu dilakukan oleh orang yang melakukan pelanggaran.
Berhubungan badan di siang hari pada Bulan Ramadhan
Melakukan hubungan badan di siang hari di bulan suci Ramadhan termasuk dalam pelanggaran yang berat.
Kafarat dari pelanggaran ini adalah melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa boleh terputuskan atau memerdekakan seseorang dari perbudakan atau pilihan terakhir adalah memberikan makan kepada enam puluh orang miskin.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW kemudian berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Ia bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Al-Bukhari).
Membunuh seseorang