Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Kafarat, Dasar Hukum dan Penyebabnya

19 Februari 2024   09:26 Diperbarui: 19 Februari 2024   09:49 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan masyarakat kita sering mendengar istilah kafarat. Pengertian kafarat adalah suatu cara untuk mengganti kesalahan yang kita perbuat. Dalam bahasa 

Secara umum bisa dikatakan sebagai denda yang wajib untuk dibayarkan atas kesalahan kita agar tidak terhitung sebagai dosa di akhirat kelak.

Dengan adanya kafarat ini, Allah memberikan kita kesempatan untuk menebus dosa kita. Namun, sebagai muslim hendaknya kita senantiasa menjaga diri kita dari dosa dan hal-hal yang dilarang dalam Islam.

Dasar hukum kafarat ini terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

   

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-M'idah 5:89)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang orang yang melakukan pelanggaran sumpah dengan sengaja. Terdapat penjelasan yang cukup jelas tentang denda yang dibebankan kepada pelaku.

Dalam Islam, ada beberapa dosa atau kesalahan yang menyebabkan seseorang harus membayar kafarat.

Adapun penyebab-penyebab seseorang wajib membayar kafarat yaitu:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun