Dalam kehidupan masyarakat kita sering mendengar istilah kafarat. Pengertian kafarat adalah suatu cara untuk mengganti kesalahan yang kita perbuat. Dalam bahasaÂ
Secara umum bisa dikatakan sebagai denda yang wajib untuk dibayarkan atas kesalahan kita agar tidak terhitung sebagai dosa di akhirat kelak.
Dengan adanya kafarat ini, Allah memberikan kita kesempatan untuk menebus dosa kita. Namun, sebagai muslim hendaknya kita senantiasa menjaga diri kita dari dosa dan hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Dasar hukum kafarat ini terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
 Â
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
(QS. Al-M'idah 5:89)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang orang yang melakukan pelanggaran sumpah dengan sengaja. Terdapat penjelasan yang cukup jelas tentang denda yang dibebankan kepada pelaku.
Dalam Islam, ada beberapa dosa atau kesalahan yang menyebabkan seseorang harus membayar kafarat.
Adapun penyebab-penyebab seseorang wajib membayar kafarat yaitu: