Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fidyah Puasa dan Ketentuannya

5 Februari 2024   16:09 Diperbarui: 5 Februari 2024   16:27 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fidyah salah satu syariat Islam yang memberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa.Fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan sedekah makanan kepada fakir miskin.

Fidyah puasa ini banyak dilakukan biasanya untuk menggantikan puasa Ramadhan yang rentang waktunya relatif panjang, yaitu sebulan penuh.

Islam datang dengan kemudahan dan sangat memahami bahwa akan ada orang-orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa. Maka fidyah ini menjadi jalan yang memudahkan bagi orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa.

Fidyah puasa ini bisa dilaksanakan oleh seorang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa, diantaranya:

  • Seorang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

  • Orang yang sakit yang ketika puasa akan membahayakan nyawanya

  • Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan bayinya

Ketentuan Fidyah

Fidyah dilaksanakan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin yang membutuhkan sebanyak satu mud'. Ukuran satu mud; ini kurang lebih sebesar 675 gram atau jika digenapkan adalah 7 ons, atau sebanyak ketika tangan kita menengadah untuk mengganti satu hari puasa..

Adapun untuk membayar fidyah total yang perlu dibayarkan sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Untuk pembayaran fidyah, membayar dengan uang tidaklah cukup. Menurut mayoritas pendapat ulama baik madzhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi menyepakati bahwa pembayaran fidyah haruslah menggunakan makanan pokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun