Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengelolaan Zakat yang Aman dan Syar'i

22 Januari 2024   09:43 Diperbarui: 22 Januari 2024   10:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Zakat merupakan pokok dari ajaran Islam yang mampu untuk menggugah berbagai aspek, baik aspek kedekatan hubungan manusia dengan Rabbnya dan aspek dengan hubungan dengan sesama manusia. Jika zakat benar-benar dikelola dan diberdayakan, maka akan mampu mengatasi berbagai permasalahan umat dan meningkatkan kesejahteraan. Melalui zakat berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, pendidikan, agama, kesehatan bisa tersokong.

 

Dengan adanya potensi dana umat melalui zakat, maka dibutuhkan pengelolaan yang profesional. Pengelola zakat hendaknya memiliki program-program yang berkelanjutan yang mampu untuk memberikan dampak jangka panjang untuk kebaikan umat dan masyarakat.

 

Untuk memecahkan berbagai permasalahan di dalam masyarakat perlu adanya kolaborasi yang baik antara pengelola zakat, masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang ahli di bidangnya. Hal ini agar program-program yang dijalankan melalui pembiayaan zakat benar-benar tepat sasaran dan berdampak. Harapannya juga program akan terus berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

 

Di Indonesia harus dilakukan dengan prinsip salah satunya aman syari. BAZNAS menetapkan tiga prinsip utama dalam pengelolaan zakat.

  • Yang pertama adalah aman syari, yaitu pengelolaan zakat yang sesuai dengan hukum syari dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah.

 

  • Kedua, aman regulasi yaitu pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Dan yang ketiga aman NKRI, yang artinya dengan adanya zakat harus semakin mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas atau tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Lembaga amil zakat hendaknya juga mengadopsi nilai-nilai dari Badan Amil Zakat Nasional agar pengelolaan zakat bisa dijalankan dengan tepat dan sesuai koridor yang benar. Pengelolaan zakat yang benar akan memberikan kesejahteraan dan memberikan dampak yang baik bagi kehidupan umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun