Mohon tunggu...
Healthy

Program DLP dari Sudut Pandang Kesehatan Masyarakat

12 Mei 2017   05:43 Diperbarui: 12 Mei 2017   08:54 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Berdasarkan pengalaman dari banyak negara, WHO menulis laporan pada tahun 2008 yang mendorong negara berkembang untuk melakukan reformasi dalam rangka menguatkan layanan kesehatan primer. Hal itu didasari oleh temuan bukti ilmiah berbagai penelitian kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer yang menunjukkan bahwa keadaan kesehatan suatu negara tidak dapat diperbaiki tanpa penguatan pelayanan kesehatan primer. Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan primer diharapkan dapat menyelesaikan 80-­90% masalah kesehatan. Oleh karena itu, seperti tertulis dalam buku laporan WHO 2008 yang berjudul Primary Health Care: Now More Than Ever, diperlukan 4 reformasi yang harus dilaksanakan semua negara yaitu: reformasi universal coverage, penyediaan layanan, kebijakan publik dan kepemimpinan.

Dokter Layanan Primer (DLP) yang dicanangkan pemerintah keberadaannya saat ini menjadi kontroversi di berbagai kalangan karena ada anggapan program pendidikan ini bertolak berlakang dengan Undang-undang Praktik Kedokteran karena adanya Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang baru berjalan pada 2012.

Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada akhir tahun 2012. SKDI menjadi standar kompetensi bagi dokter di Indonesia. Di standar tersebut dinyatakan bahwa dokter yang dihasilkan institusi pendidikan kedokteran adalah dokter yang akan bekerja di layanan primer, bukan di layanan sekunder. Pendidikan kedokteran dasar dan program internsip mempersiapkan dokter untuk bekerja di layanan primer dan melanjutkan pendidikan, seperti program magister, spesialisasi, dan pendidikan DLP. Program pendidikan DLP adalah program pendidikan terstruktur yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memberikan pelayanan di tingkat primer.

Pengertian Dokter layanan primer tercantum dalam UU No. 20 tahun 2013 mengenai Pendidikan Dokter. Pada pasal 8 ayat 3 UU No 20 tahun 2013 disebutkan bahwa dokter layanan primer adalah jenjang baru pendidikan yang dilaksanakan setelah program profesi dokter dan program internship, serta setara dengan jenjang pendidikan profesi spesialis. Gelar yang akan diberikan kepada dokter yang telah lulus program pendidikan dokter layanan primer adalah SpFM (spesialis Famili Medisin). DLP nantinya diharapkan dapat bertindak sebagai gate keeper yang akan menangani sebagian besar kasus di masyarakat sendiri hingga tuntas. DLP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bersifat holistik, preventif dan promotif dibandingkan kuratif. Di lain pihak, DLP juga harus berorientasi pada kedokteran keluarga, okupasi, komunitas, manajerial, dan kepemimpinan.

Adapun perbedaan DLP dengan dokter umum adalah DLP memiliki kompetensi yang lebih dibandingkan dokter umum karena nantinya DLP akan dibekali pendidikan berupa 80% kompetensi sebagai dokter keluarga dan 20% kesehatan masyarakat. Kompetensi yang akan dimiliki oleh DLP adalah konsep kedokteran keluarga (konsep dan wawasan, prinsip dan pelayanan dokter keluarga, pengaruh keluarga, komunitas dan lingkungan, tugas dan fungsi dokter keluarga dalam pelayanan primer), manajemen klinik dokter keluarga (manajemen SDM, fasilitas, informasi, dan dana), keterampilan klinik (klinis non bedah, mengatasi keadaan klinis umum, masalah klinis khusus, menggunakan sarana penunjang dan medis teknis bedah) dan keluasan penerapan ilmu dan wawasannya (masalah kesehatan kelompok usia dan masalah kesehatan kelompok khusus). Sedangkan dokter umum hanya memiliki konsep dan wawasan kedokteran keluarga, prinsip dan pelayanan dokter keluarga, keterampilan klinis non-bedah, mengatasi masalah klinis khusus, dan medis teknis bedah. Bisa dibilang, DLP adalah paket lengkap hasil pendidikan 9 tahun.

Perihal DLP ini menimbulkan kontroversial. Baik dari segi biaya, waktu yang cukup lama, lebih baik dialokasikan terhadap penambahan jumlah dokter spesialis karena penyebaran yang belum merata, konflik dengan dokter umum yang memang sudah bekerja di puskesmas dan beberapa hal lainnya.

Jika tujuan utama dari dokter layanan primer ini adalah memberikan pelayanan yang bersifat holistic terutama bidang promosi kesehatan, lantas bagaimana dengan profesi kesehatan masyarakat? Bukankah itu ranah mereka? Lalu apa yang akan dilakukan para penggelut profesi kesehatan masyarakat ketika program DLP ini berjalan dengan semestinya?

Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang memang sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Kepmenpan No. 58/kep/M.PAN/8/2000 tentang jabatan fungsional penyuluh kesehatan. Selain itu, telah diatur oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No. 66 tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Sayangnya, belum ada regulasi yang jelas dan mengatur tentang profesi kesehatan masyarakat seperti halnya Undang-undang yang mengatur tentang profesi dokter. Sehingga kompetensi profesi kesehatan masyarakat terkesan ‘mengambang’, walaupun sekarang telah dikembangkan Ujian Kompetensi (UKOM) atau Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) semacam exit exam bagi sarjana kesehatan masyarakat yang baru menyelesaikan studi.

Padahal dari apa yang ditanamkan selama ini dari empat ranah kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, ialah ranah promotif dan preventif adalah bagian dari profesi kesehatan masyarakat, sedangkan ranah kuratif dan rehabilitative adalah bagian untuk profesi dokter. Karena sejatinya, kesehatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bisa dibilang, kesehatan masyarakat adalah garda terdepan.

Walalupun, tujuan akhir dari semua program kesehatan yang di canangkan oleh pemerintah selama ini adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun