Mohon tunggu...
Yosri Azwar
Yosri Azwar Mohon Tunggu... mocok-mocok -

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara Merekam & Menyadap?

3 Desember 2015   20:30 Diperbarui: 3 Desember 2015   21:09 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah merekam dan menyadap memiliki arti yang persis sama? ini penting dipahami, apalagi kalau berkaitan dengan proteksi diri yang dilakukan dengan adanya asumsi akan terjadinya risiko.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyadap berasal dari kata "sadap" yang memiliki dua arti, yang pertama adalah mengambil air (getah) dari pohon dengan menoreh kulit atau memangkas mayang atau akar, dan yang kedua adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.

Yang sedang ramai dibicarakan adalah berkaitan dengan arti sadap yang ke-dua.

Jadi jelas bahwa "menyadap" adalah "mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya."

Yang menjadi pertanyaan adalah "Bagaimana kalau kita merekam pembicaraan kita sendiri?" (bukan orang lain) yang jelas salah satu dari yang berbicara mengetahui adanya perekaman tersebut.

Sepanjang definisi "sadap" di atas tidak menyatakan dan membedakan tentang "orangnya" adalah salah satu, atau lebih dari satu, atau seluruh yang berbicara, maka merekam pembicaraan sendiri tentunya tidak dapat dimasukkan ke dalam definisi "menyadap".

Wallahu'alam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun