Edward Coke, seorang ahli hukum, jaksa, hakim, dan sekaligus politisi  terkenal asal Inggris, lahir pada tanggal 1 Februari 1552 di Norfolk, Inggris.
Edward Coke mendapat pendidikan awal di Norwich School, sebelum melanjutkan studinya di Trinity College, Cambridge, di mana ia belajar seni liberal. Edward mengemukakan konsep Actus Reus dan Mens Rea sebagai komponen penting dalam menentukan kesalahan dalam hukum pidana.
Apa yang Dimaksud dengan Actus Reus dan Mens Rea?
Actus Reus merupakan dua konsep fundamental dalam hukum pidana yang berasal dari tradisi hukum Inggris, yang secara historis dikembangkan dan dipopulerkan oleh Sir Edward Coke, seorang ahli hukum terkemuka pada abad ke-17. Dalam hukum pidana, Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perilaku yang melanggar hukum, sedangkan Mens Rea mengacu pada kondisi mental atau niat seseorang pada saat melakukan tindakan tersebut. Kedua elemen ini harus dipenuhi untuk memastikan seseorang bertanggung jawab secara pidana atas sebuah kejahatan. Actus Reus dapat berupa tindakan aktif seperti pencurian atau pembunuhan, maupun tindakan pasif seperti kelalaian yang disengaja.Â
Mens Rea adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada unsur mental atau niat jahat yang menyertai tindakan seseorang ketika melakukan suatu kejahatan. Secara harfiah, "mens" berarti pikiran, dan "rea" berarti bersalah. Dengan kata lain, mens rea adalah kondisi mental pelaku yang menunjukkan kesengajaan, pengetahuan, atau sikap lalai dalam hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan (actus reus). Mens rea adalah elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana. Tanpa mens rea, suatu tindakan mungkin tidak dianggap sebagai kejahatan, karena hukum pidana biasanya tidak menghukum tindakan yang dilakukan tanpa niat atau kesadaran.
Mens rea dapat dibagi menjadi beberapa tingkat berdasarkan tingkat kesalahan atau niat, antara lain:
Kesengajaan (Intent): Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui konsekuensi dari tindakannya.
Kesadaran (Knowledge): Pelaku tahu bahwa tindakannya akan menyebabkan akibat tertentu, meskipun itu bukan niat utamanya.
Kelalaian (Negligence): Pelaku gagal mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan standar yang wajar, sehingga menyebabkan akibat yang merugikan.
Kecerobohan (Recklessness): Pelaku menyadari kemungkinan akibat berbahaya dari tindakannya tetapi tetap melakukannya.