Mohon tunggu...
Yazid Baarram
Yazid Baarram Mohon Tunggu... Desainer - Teknik Arsitektur

41221110016 - S1 Teknik Arsitektur - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

22 November 2024   21:41 Diperbarui: 22 November 2024   21:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang Dimaksud dengan White Collar Crime?

Edwin Sutherland, seorang kriminolog yang berpengaruh di abad ke-20, memperkenalkan istilah white-collar crime atau yang dikenal sebagai kejahatan kerah putih pada tahun 1939. Konsep ini mengacu pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu-individu yang memiliki status sosial tinggi, biasanya dalam konteks pekerjaan profesional atau jabatan publik mereka. 

Kejahatan kerah putih tidak seperti kejahatan konvensional yang sering kali melibatkan kekerasan, tetapi lebih sering terjadi dalam bentuk pelanggaran hukum yang terselubung, seperti penipuan, penggelapan dana, penghindaran pajak, hingga korupsi. 

Kejahatan ini memiliki dampak yang sangat besar karena merugikan keuangan publik, merusak tatanan sosial, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan hukum. Di Indonesia, korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang paling mencolok, dengan kasus-kasus besar yang sering kali melibatkan pejabat tinggi negara. 

Pemahaman terhadap diskursus Sutherland dan konteks lokal Indonesia dapat membantu dalam merancang kebijakan anti-korupsi yang lebih efektif. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan melibatkan pertanggungjawaban bagi pelaku korupsi. 

Demi mencapai tujuan ini, perlu adanya pendekatan holistik yang mencakup reformasi kebijakan, peningkatan pengawasan, dan pembangunan kesadaran masyarakat untuk memutus siklus kejahatan korupsi yang telah merugikan pembangunan negara (Friedman, 2009)

Gambar Mandiri
Gambar Mandiri

Siapa yang Terlibat dalam Fenomena Korupsi di Indonesia, dan Siapa yang Menjadi Korbannya? 

Dalam konteks Indonesia, pelaku utama korupsi umumnya berasal dari kalangan pejabat publik, politisi, dan profesional yang memiliki akses besar terhadap sumber daya negara atau kekuasaan administratif. Mereka menggunakan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, hingga praktik suap yang kerap terjadi dalam proyek-proyek besar. 

Di sisi lain, korban dari tindakan korupsi ini adalah masyarakat luas, terutama kalangan yang bergantung pada fasilitas publik yang didanai oleh anggaran negara. Dampak korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar, tetapi juga mengurangi kualitas layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun