Memilpengendara kendaraan bermotor di Ibukota, saya akan membahas tentang kelakuan-kelakuan  pengendara di Ibukota  dan praktik ujian sim yang sedang hangat pada saat artikel ini dibuat.
iki Kendaraan bermotor adalah mungkin menjadi salah satu keharusan untuk mobilitas di Ibukota, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dari pada kendaraan umum, tujuan saya membuat artikel ini adalah menceritakan keresahan saya sebagaiI.Mengenai penggunaan lampu sein yang salah
ya seperti yang mungkin kalian ketahui yaitu sein kiri belok kanan yang katanya banyak dilakukan the power of Emak-Emak, dan ternyata bukan hanya emak-emak saja tetapi beberapa bapak-bapak juga, ini adalah hal yang sering membuat bingung ketika berkendara karena tidak mempunyai tujuan yang jelas. ada juga yang suka lupa mematikan sein setelah berbelok ini juga cukup sering dijumpai di jalanan mungkin ini juga penyebab Emak-Emak sein kiri belok kanan, lupa mematikan sein ini juga penyebab saya ragu ketika ingin mendahului, ketika sang pengendara didepan saya memasang sein kekanan dan pas juga ada belokan kekanan dan saya tidak jadi mendahului pengendara tersebut dan menunggu pengendara tersebut berbelok dan akhirnya pengendara itu malah tidak berbelok kekanan dan itu membuat saya agak kesal.
Bukan hanya pengendara motor saja yang seperti itu terkadang pengendara roda empat juga salah menggunakan sein seperti belok tidak memakai lampu sein, pindah jalur tidak memakai lampu sein, ada juga yang ketika hujan deras malah menghidupkan lampu hazard padahal menghidupkan lampu depan saja sudah cukup, karena menghidupkan hazard ketika hujan deras dapat membingungkan pengendara lain karena hazard digunakan untuk darurat . Dan Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1).
II. Mengenai pengendara yang egois (tidak mau memikirkan pengendara lain)
ini juga hal yang paling parah meresahkannya, contohnya banyak pengendara yang melawan arus yang sering kali dilakukan pengendara motor, padahal itu merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan pengendara dari lawan arah dan pengendara itu sendiri itu dapat menyebabkan kecelakaan itu juga mengakibatkan kemacetan yang lebih parah lagi, ada juga yang melawan arus sampai menutup jalan dari arah lain yang malah membuat jalan semakin macet.
Contoh lain pengendara egois adalah jalan lambat tapi menggunakan jalur cepat dan dapat menghalangi pengendara yang dibelakangnya.
Merokok sambil berkendara juga contoh pengendara egois dimana itu dapat membahayakan orang lain, karena jika abu rokok tersebut terkena mata orang lain dan menyebabkan mata orang tersebut luka di kornea, jika melanggar telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Menerobos lampu merah juga perbuatan egois perbuatan ini sering kali di sempelekan dan mungkin lumrah bagi pengendara, padahal berdampak buruk bagi pengendara itu sendiri atau pun pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan jika melanggar pelaku mendapatkan sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),"
Dan kita akan membahas tentang ujian sim yang sulit karena mempunyai rintangan yang rumit dan tidak masuk akal, karena untuk ujian sim yang saat ini sulit sekali untuk lulus, dan saya juga saat ini menunggu hasil evaluasi uji praktik pembuatan sim yang dilakukan korlantas. Sebenarnya praktik pembuatan sim yang sulit juga menghindari pemotor yang menurunkan kedua kaki nya padahal jalanan lurus dan tanpa hambatan, dan pengendara yang jarang menggunakan spion main seenaknya saja memotong jalan dan berputar balik tanpa melihat pengendara yang ada dibelakang.
Kesimpulan