Mohon tunggu...
Yazid Annaufal
Yazid Annaufal Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang suka menulis dan mengkaji berita berita dengan isu sensitif dengan pola pikir yang kritis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika Blokir 8 Situs, Apa Saja?

18 Januari 2023   18:58 Diperbarui: 18 Januari 2023   19:02 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir beberapa situs per hari sabtu tanggal 30 juli. Situs yang diblokir mulai dari situs layanan internet, game hingga platform untuk distribusi game. Total ada 8 situs yang diblokir oleh Kominfo.

Daftar delapan situs yang diblokir oleh Kominfo adalah sebagai berikut :

1. Yahoo Search Engine;

2. PayPal;

3. Epic Games (platform)

4. Steam (platform)

5. Counter Strike (Games)

6. Origin (EA)

Delapan situs tersebut diblokir atau diputus aksesnya oleh Kominfo karena belum mendaftarkan usaha mereka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, situs-situs tersebut dianggap tidak mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tentang pendaftaran situs ini ada didalam peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, dan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun