Produk perbankan syariah adalah produk yang Insya Allah bebas riba dan bebas maysir. Seharusnya itu yang harus ditanamkan kepada nasabah. Tetapi, banyak orang yang tidak mengerti esensi dari riba dan maysir itu sendiri. Riba adalah tambahan yang diharamkan, sedangkan maysir maksudnya adalah perjudian, kondisi ketidakpastian atau sering dikenal dengan gambling. Sebenarnya produk syariah berasal dari produk konvensional, tetapi dilakukan perubahan di bidang penambahan bunga, menjadi teknik bagi hasil yang dihalalkan. Selain itu juga sistem syariah dinilai baik karena mampu menstabilkan inflasi. Tugas Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai rupiah, bukan? Salah satunya dengan mengendalikan tingkat inflasi yang terjadi. Jika kita mampu mengembangkan produk syariah, dan nasabah semuanya tertarik dengan produk syariah, maka inflasi akan stabil, BI pun akan mampu dengan mudah melaksanakan tugasnya.
Keberadaan bank syariah disamping bank konvensional dinilai sebagai persaingan, karena menghasilkan produk yang sama tetapi berbeda dari segi sistem dan pembiayaannya. Dalam kenyataannya memang tidak mudah bersaing dengan produk yang sudah eksis dari jaman dulu.
Tidak banyak orang kenal dengan istilah mudharabah, musyarakah, muzaraah, istishna, salam, dan produk syariah lainnya. Maka, banyak bank syariah yang menyesuaikan istilahnya dengan yang biasa diketahui oleh nasabah, yang berbeda adalah sistemnya. Sudah seharusnya syariah menciptakan produk yang mampu bersaing dengan produk bank konvensional, karena ini adalah cara agar syariah mampu bersaing dan berkembang.
Produk yang sesuai dengan minat masyarakat adalah produk yang baik. Maka, perlu adanya riset dan marketing strategi yang harus dilakukan oleh bank syariah. Memperluas jaringan juga adalah salah satu teknik dalam menarik minat masyarakat. Dengan kantor cabang yang dekat dengan pemukiman warga, mesin ATM dimana-mana merupakan teknik yang baik dalam menjaring nasabah, karena kendala syariah sulit untuk berkembang adalah terbatasnya kantor cabang, sehingga masyarakat sulit mencapainya, dengan mesin ATM yang sulit dicari. Itu adalah kendala perkembangan produk syariah sendiri.
Sedangkan produknya sendiri telah dinilai baik oleh masyarakat. Pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang tidak membebankan bunga yang berat bagi nasabah, tapi pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang menerapkan sistem bagi hasil, karena menurut hukumnya dalam Al-Qur'an bahwa manusia tidak bisa memberikan kepastian, apa yang terjadi besok, untuk atau rugi merupakan rahasia Allah SWT.
Mari kita kembangkan syariah dengan baik, sebagai permulaan mari kita semua, masyarakat yang mendukung perkembangan perbankan syariah menjadi nasabah bank syariah agar bank syariah mampu menghimpun dana dan menyalurkannya sesuai dengan syariatnya, sehingga pada akhirnya mampu memudahkan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya.
http://syariahlearning.blogspot.com/2010/07/produk-syariah-harus-mampu-bersaing.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H