Mohon tunggu...
Yayuk Indarwati
Yayuk Indarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Jadilah seseorang yang bisa membahagiakan banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Sistem Perbankan dalam Pasar Keuangan Syariah

23 November 2020   06:33 Diperbarui: 23 November 2020   07:17 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pada undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang menjelaskan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 

Sedangkan, sistem perbankan merupakan suatu tempat atau lembaga yang digunakan untuk menerima simpanan uang maupun meminjamkan uang kepada masyarakat. Masyarakat dapat menyimpan uangnya di bank sehingga dengan simpanan tersebut akan mendapatkan bunga dari hasil simpanan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat meminjam uang dari bank dengan mematuhi aturan yang berlaku dalam perbankan. Bagi seseorang yang meminjam uang dibank akan mendapatkan bunga yang harus dibayarkan. 

Di sini bank sebagai penghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dalam sistem perbankan terdapat bank konvensional dan bank syariah, dimana bank konvensional ini didasarkan pada ketentuan umum dan bank syariah didasarkan pada ketentuan syariah.

Pasar keuangan merupakan suatu tempat dimana terdapat transaksi jual beli surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam jangka waktu kurang lebih 1 tahun atau jangka pendek. 

Surat-surat berharga tersebut berupa saham, obligasi, dll. Bank Indonesia menjadi salah satu peran dalam pasar keuangan syariah, dimana pasar keuangan syariah ini merupakan pasar yang melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga syariah tanpa adanya bunga dan menjadi tempat dalam berinvestasi bagi seorang muslim. 

Surat berharga yang terdapat dalam pasar uang syariah berupa saham, reksa dana, obligasi, dll. Di dalam pasar uang syariah tidak ada yang namanya bunga karena hal tersebut dianggap riba. 

Sehingga apabila seseorang yang ingin menempatkan dana di pasar uang syariah harus dilakukan dengan berinvestasi dan tidak boleh menempatkan uang yang akan menghasilkan uang. 

Karena dalam kaidah islam uang dijadikan sebagai alat tukar menukar bukan untuk menghasilkan uang. Dari penempatan dana tersebut akan mendapatkan keuntungan yang di dapat dari bagi hasil dalam berinvestasi.

Pada awalnya pasar keuangan syariah memiliki tingkat yang rendah dari pasar keuangan konvensional. Karena banyak dari masyarakat masih belum sepenuhnya mengetahui mengenai pasar keuangan syariah. Tetapi di sisi lain, sekarang pasar keuangan syariah memiliki tingkat yang teratas dari pasar keuangan syariah global. 

Dengan meningkatnya pasar keuangan syariah tersebut menunjukkan bahwa banyak seseorang yang melakukan investasi di pasar  keuangan tersebut dengan aturan yang sudah terdapat pada syariat islam. Investasi ini bisa dilakukan dengan menggunakan saham syariah, dimana terdapat beberapa prinsip dasar dari saham syariah yaitu:

  • Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas, dimana dari kedua belah pihak memiliki kontribusi terhadap penempatan dana yang akan diinvestasikan di dalam pasar keuangan syariah dan memiliki kaidah aturan dalam investasi tersebut secara syariah, serta mengelola dana tersebut secara bersama-sama.
  • Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik, dimana dari satu pihak memberikan modal kepada pihak lain. Sehingga pihak lain yang akan mengelolah dana tersebut dalam berinvestasi di pasar keuangan syariah.
  • Tidak boleh ada pembedaan jenis saham, karena risiko harus di tanggung oleh semua pihak. Hal ini bertujuan supaya dari kedua belah pihak tersebut merasakan seberapa besar risiko yang akan ditanggung dalam berinvestasi dan memberikan bagi hasil yang diperoleh dari berinvestasi di pasar keuangan syariah.
  • Tidak dapat dicairkan kecuali likuidasi, karena pada pedoman pasar keuangan syariah uang tidak boleh dihasilkan dengan uang. Sehingga hasil yang diperoleh didapatkan dari keuntungan dalam berinvestasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun