Mohon tunggu...
Yayu CahyaMulyawati
Yayu CahyaMulyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di Universitas Siliwangi

menyukai kucing dan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Wakaf Uang untuk Menggaet Kaum Millenial

19 Maret 2023   00:45 Diperbarui: 19 Maret 2023   01:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman serba digital seperti saat ini, memudahkan berbagai aktivitas manusia dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari mencari ojek, makanan, hingga pakaian bisa kita dapatkan hanya dalam kurun waktu yang relatif sebentar, sehingga kaum millennial atau sebutan kerennya untuk kaum muda di zaman sekarang sangat terbantu sekali untuk mendapatkan sesuatu yang cepat dan hemat waktu. Begitu pula dalam hal bermuamalah dan terkhusus dibidang pembayaran wakaf. Sebelum membahas nya lebih lanjut, mari kita bahas mengenai apa itu wakaf.

Dikutip dari Badan Wakaf Indonesia, kata "Wakaf" atau "Wact" berasal dari Bahasa Arab "Waqafa" asal dari kata "Wakafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam" ditempat atau "tetap berdiri". Kata "Wakafa-Yaqufu-Waqfan" sama artinya "Habas-Yahbisu-Tahbisan". Satu kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Artinya : Menahan, menahan harta untuk tunai. Wakaf uang uang ini hukumnya Jawaz (boleh). Wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Lalu pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide besar Islam dalam bidang ekonomi, lalu bermuculan lah berbagai lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dan lain-lain. Wakaf uang berpeluang mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju.

Seiring dengan berkembangnya zaman dan juga teknologi, wakaf uang yang pada awalnya hanya bisa melakukan pembayaran lewat institusi lembaga terkait saja, sekarang telah dipermudah oleh adanya teknologi digital yang hanya menggunakan smartphone pembayaran wakaf uang bisa dilakukan.

Namun, untuk perkembangan wakaf di Indonesia belum maju seperti zakat. Badan Wakaf Indonesia menuturkan bahwa ada beberapa faktor penyebab perkembangan wakaf belum maju seperti zakat yaitu diantaranya minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Untuk itu Badan Wakaf Indonesia menyasar kaum millennial tentang pemahaman mengenai wakaf dan termasuk didalamnya wakaf uang. Dengan Badan Wakaf Indonesia mengadakan seminar mengenai wakaf untuk kaum millennial. 

 Salah satu media yang bisa disasar untuk kaum millennial adalah dengan digitalisasi. Badan Wakaf Indonesia sudah mulai gerakan digitalisasi ini dengan mendorong para nadzir atau pengelola wakaf untuk memanfaatkan teknologi. Sudah ada beberapa aplikasi pada smartphone yang menyediakan fitur pembayaran wakaf secara digital. 

Dalam platform atau aplikasi yang terdapat fitur pembayarn wakaf salah satunya yaitu wakaf uang. Nah wakaf uang disini terbilang sangat mudah dan praktis dalam mengaplikasikannya, terlebih lagi jika kaum millennial sudah membuat tabungan dan mau berinvestasi jangka Panjang untuk diakhirat nanti bisa dengan meberikan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Maka dari itu, ayo kita sebagai generasi millennial tingkatkan literasi mengenai wakaf dan wakaf uang dan juga memberikan kontribusi nya untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun