Pilkada serentak akan berlangsung sebentar lagi, proses pendaftaran dan penetapan calon sudah ditentukan dan para simpatisan yang tergabung dalam tim pemenangan sudah mulai intens melakukan pergerakan ke kantong-kantong suara guna mendulang dan berebut dukungan. Proses kampanye adalah bagian yang menjadi rentetan prosesi pemilihan Kepala Daerah sebagai ajang sosisalisasi untuk meyakinkan para pemilih terhadap sosok calon dan visi  beserta program yang diusungnya.
Kerja tim pemenangan menyasar  basis-basis pemilih akan menjadi penentu untuk meraih kemenangan, menyasar seluruh komponen dan lapisan masyarakat tak terkecuali pemilih dari kalangan aparatur sipil negara. ASN adalah golongan masyarakat yang diberi hak oleh Negara untuk memilih pemimpin dalam proses Pemilu, tetapi juga mendapatkan batasan untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis.Â
Namun, meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa dalam proses pelaksanaannya, ASN kerap kali terlibat langsung dalam politik praktis. Keberpihakan ASN menjadi masalah tersendiri mengingat peran yang ia jalankan sebagai  pelayan bagi masyarakat, ia bisa membuat pengaruh dan mengubah pilihan politik seseorang atas dalih pelayanan yang diberikan. Padahal segala bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan berasal dari fasilitas negara.
Selain itu, keberpihakan ASN dengan terlibat langsung pada politik praktis tentunya akan membuat sekat dan perpecahan dikalangan mereka sendiri dan pastinya akan berdampak pada terganggunya kualitas kinerja. Bukan tidak mungkin dalam satu instansi pemerintahan akan ada beragam perbedaan pilihan diantara pegawainya, tetapi jika tidak ada yang terlibat langsung dengan politik praktis maka tentunya semua pekerjaan akan berjalan dengan baik.Â
Berebut suara dikalangan ASN adalah sesuatu yang wajar tetapi melibatkan secara langsung tidak boleh ditolerir. Keterlibatan aparatur sipil negara dalam praktik politik biasanya dilakukan melalui pimpinan instansi yang notabene mendapat dorongan dari pejabat di atasnya. Akan banyak spekulasi yang dianggap melatar belakangi atas terjadinya pelanggaran netralitas ASN, mungkin ada yang terlibat dengan harapan akan mendapatkan jabatan atau dengan alasan mempertahankan jabatan dan mungkn ada pula dengan alasan keterpaksaan karena ancaman pasca Pilkada.
Jika merujuk pada alasan yang pertama dengan dalih harapan agar mendapatkan jabatan, oknum-oknum ASN yang terlibat akan melakukan komunikasi dan perjanjian atau istilahnya deal politik dengan kontestan. Hal ini mengindikasikan akan terjadinya poitik balas budi diantara calon terpilih dengan ASN yang terlibat, sehingga akan megutamakan kepentingan segelintir orang atau kelompok saja dari pada kepentingan umum.Â
Sementara alasan kedua yakni keterpaksaan biasanya tidak punya pilihan lain karena terdesak oleh orang-orang terdekat maupun pimpinan tempat ia bertugas. Kelompok ASN yang terpaksa memilih berpihak karena keterpaksaan memang mengalamai kondisi dilematis sebab ancaman akan efek yang akan diperoleh pasca pilkada. Mempertahankan posisi ternyaman yang sudah ia dapatkan selama ini merupakan hal yang harus dipertahankan meskipun tidak mengincar jabatan tertentu.
Melihat hal tersebut memang miris dan menjadi sesuatu yang sulit untuk dihindari, tetapi bukan berarti tidak dapat disikapi atau ditindaki. Perlu kesadaran penuh kepada seluruh pihak yang berkompetisi untuk menghidari keterlibatan ASN untuk turut andil dalam tim pemenangan. Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan juga diharapkan mampu memangkas praktik keterlibatan aparatur sipil negara dengan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat.Â
Tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat diharapkan mampu memberi efek agar bisa menjadi pelajaran kepada yang lainnya. Semoga beberapa kasus ketelibatan ASN pada proses pilkada saat ini dapat ditindak dengan benar dan pemberian sanksi yang tepat. Â Salah satu berita terbaru tentang dugaan keterlibatan pejabat Dispenda Sulsel yang tengah diproses oleh Bawaslu diharapkan bisa menjadi contoh dalam penindakan atas pelanggaran Pilkada.
Bawaslu diharapkan untuk terus berupaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, kontestan  dan terkhusus kepada aparatur sipil negara agar tidak terlibat dan melaporkan segala tindakan yang menyangkut pelanggara netralitas ASN. Netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga agar segala pelaksanaan sistem pemerintahan tidak terganggu oleh konflik-konflik yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.Â