Selama sekian abad perkembangan agama Islam, perputaran ekonomi yang melewati akad wakaf tak pernah surut. Wakaf telah berperan sangat besar dalam ekonomi umat. Berbagai landmark budaya Islam masa lampau hingga ratusan tahun silam dibangun atas asas wakaf. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Kenyatannya, Banyak masyarakat yang belum teredukasi lebih jauh tentang hukum-hukum wakaf. Padahal amalan wakaf ini sudah diatur oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Jika ada sebuah riset yang mengurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk wakaf.
Padahal wakaf jika dipahami secara mendalam punya manfaat dan keberkahan tak terhingga. Terlebih jika melihat kecenderungan masyarakat awam saat ini yang kebanyakan hanya memahami konsep wakaf dalam bentuk benda tak bergerak, sepeti tanah, rumah, masjid, hingga banguna sekolah, pondok pesantren, dan gedung perkantoran. Sementara wakaf dalam bentuk benda tak bergerak dan wakaf tunai belum tersosialisasikan dengan baik.
Jika diasumsikan 20% dari seluruh penduduk Muslim Indonesia yang termasuk kategori mampu menyedekahkan hartanya berupa wakaf tunai bagi pembangunan Islam di Indonesia, tentu akan didapatkan alokasi dana yang luar biasa untuk membangun sarana dan prasarana umum dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Lalu bagaimana dengan jenis wakaf benda bergerak?
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis wakaf benda bergerak, maka kategori wakaf di dalamnya adalah uang, logam mulia, kendaraan bemotor, surat-surat berharga, hak sewa, benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah, hingga pada wakaf ilmu pengetahuan atau wakag atas kekayaaan intelektual.
Nah jenis wakaf yang semacam inilah yang nampaknya belum teredukasi dengan baik di antara masyarakat Indonesia. Wakaf benda bergerak berupa mobil ambulance misalnya, seperti yang diketahui bahwa di negeri ini, ambulance pun bahkan punya harga yang harus dibayar. Sebuah ironi yang menyesakkan ketika masyarakat miskin tak mampu untuk menyewa ambulance dan terpaksa membiarkan tubuh anak atau istrinya yang sakit hanya terbaring lemas tanpa bisa membawanya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Kalau ingin diurutkan akan ada banyak sekali potensi wakaf benda bergerak yang dapat diikhtiarkan dan ditunaikan. Jadi, untuk apa lagi menunggu menunda amalan wakaf? (cal)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H