Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alasan Dana Otonomi Khusus Aceh Rp 42 Triliun Belum Bisa Atasi Urusan Kemanusiaan

28 Agustus 2015   17:08 Diperbarui: 28 Agustus 2015   17:08 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana Otonomi Daerah Aceh

Selama ini, beberapa wilayah di Indonesia mendapatkan kucuran dana tambahan dari Pemerintah yang bernama Dana Otonomi Khusus (Otsus). Tujuan pemberian dana otonomi khusus itu adalah sepenuhnya untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan dan kesejahteraan di daerah yang menjadi sasaran otonomi khusus. Berdasarkan aturannya, Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 telah mengamanatkan pemberian dana Otonomi Khusus kepada tiga daerah, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nangroe Aceh Darussalam. Secara teknis, manfaat utama dari dana otonomi khusus itu adalah untuk menyejahterakan dan memupus secara total kasus krisis kemanusiaan di Aceh dan Papua.

Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, sepanjang tahun 2008 hingga hari ini, Pemerintah pusat telah mencairkan dana otonomi khusus bagi Aceh sebesar 42 triliun lebih! Angka yang fantastis bagi dana pemerataan kesejahteraan di Aceh. Sudah menjadi nilai yang cukup banyak untuk mengatasi problem kemanusiaan di Aceh.

Namun apa yang terjadi hari ini jauh dari kata memuaskan. Dana yang mengalir di Aceh tak sebanding dengan tingkat kesejahteraan rakyat.

Apa yang menjadi sebab dana 42 triliun itu tak terserap efektif? Seperti yang dilansir dari laman Merdeka.com, penggunaan dana otonomi khusus di Aceh hanya diperbolehkan untuk 6 program saja, sangat terbatas. Yaitu program untuk sektor infrastruktur, sektor pemberdayaan ekonomi, sektor pengentasan kemiskinan, sektor kesehatan, sektor pendidikan, dan sektor sosial budaya. Selain dari keenam sektor tersebut, tak boleh dikelola oleh dana otsus.

Walau menempatkan sektor pengentasan kemiskinan yang berarti upaya untuk mengurangi masalah kemanusiaan namun tetap saja, 42 triliun rupiah atau 42 ribu miliar uang itu tak cukup terasa manfaatnya bagi warga Aceh.

Dilansir dari laman merdeka.com, sejak tahun 2012 lalu, format pembagian “jatah” dana otonomi khusus ini diubah prosedurnya menjadi 60 persen dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan 40 persen dikelola oleh Kabupaten/Kota.

Nampak aneh memang, angka 42 ribu miliar rupiah jelas bukanlah jumlah uang yang sedikit. Sepeti yang diketahui bahwa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah wilayah spesial di Indonesia. Aceh adalah sebuah permata di barat negeri ini. Aceh punya sejarah panjang tentang konflik Gerakan Aceh Merdeka yang akhirnya berakhir pasca hantaman tsunami 2004 silam, Aceh pun sedang bergerak menuju perubahan dan penataan wilayah setelah luluh lantak akibat gempa dan tsunami dahsyat 11 tahun lalu.

Namun dibalik maraknya kasus kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja dan problem kemanusiaan lain, Aceh hari ini tetap dikenal publik dunia sebagai puncak dan gerakan kepedulian dan kemanusiaan setelah bulan Juli silam menyelamatkan dan menampung ribuan orang Rohingya yang terusir dan terbuang dari tanah Rakhine.

Aceh, hati mereka tetap besar dan gagah walau masalah dan kemiskinan menggelayuti keseharian. Subhanallah. (CAL)

img: gettyimages

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun