Gunung Merapi kembali erupsi pada Kamis (13/2) pagi ini. Masyarakat diminta waspada akan kemungkinan abu vulkanik, lahar, awan panas, maupun letusan eksplosif. Terutama pada jarak radius 3 kilometer dari lokasi kejadian.
ACTNews, YOGYAKARTA -- Gunung Merapi kembali erupsi dan menyemburkan kolom abu setinggi 2.000 meter dari puncaknya. Berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dari laman Twitter resminya, letusan terjadi pada Kamis (13/2) ini tepat pukul 05:16 WIB.
Sejak 21 Mei 2018 lalu, Gunung Merapi masih berada dalam status waspada. Mengenai erupsi yang terjadi hari ini, BPPTKG tidak merekomendasikan aktivitas warga pada jarak radius 3 kilometer dari Gunung Merapi. Masyarakat juga diminta untuk mengantisipasi bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan di sekitar wilayah Merapi dan mengantisipasi bahaya abu vulkanik, awan panas, maupun letusan eksplosif.
Tim ACTÂ Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mempersiapkan tim untuk merespons bencana ini. Sejumlah tim bersiaga di dekat lokasi-lokasi kejadian bilamana dibutuhkan dalam keadaan darurat.
"Untuk sementara telah kita turunkan tim yang bersiaga untuk keadaan darurat di wilayah Merapi. Saat ini Tim ACT sedang bersama tim gabungan SAR lainnya. Sejauh ini belum ada kebutuhan yang terpantau urgen dan masih dapat terkondisikan," kata Kharis Pradana dari Tim Program ACT DI Yogyakarta.
Sementara sampai pagi ini, warga yang bermukim dengan jarak sekitar 10 kilometer dari Merapi, masih dapat beraktivitas normal. Dilansir dari ANTARA, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edy Susanto juga mengatakan hingga sekitar pukul 07.00 WIB belum ada laporan dari petugas dan relawan di lapangan tentang terjadinya hujan abu di desa-desa sekitar Gunung Merapi di wilayah itu.
"Belum ada laporan dari lapangan tentang hujan abu," katanya. Ia mengimbau warga kawasan Gunung Merapi tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi terkait dengan aktivitas gunung berapi itu yang dikeluarkan BPPTKG Yogyakarta melalui berbagai saluran resmi. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H