Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dua Titik Wakaf Sumur Hampir Rampung untuk Pengungsi Sinabung

14 Desember 2015   09:39 Diperbarui: 14 Desember 2015   11:18 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat kembali tentang catatan bencana di Indonesia, salah satu tragedi bencana yang masih menjadi catatan kelam hingga tulisan ini diturunkan adalah kasus erupsi Gunung Sinabung. Sudah sejak bertahun silam, Gunung Sinabung masih bergejolak hingga kini. Walau erupsinya sudah tak terlalu sering, Warga sekitar Gunung Sinabung saat ini harus menerima kenyataan kesulitan air bersih. Pasalnya, dampak luapan lahar dingin Sinabung menyebabkan kerusakan jaringan pipa air. Hal itu seperti yang terjadi di Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Akibatnya, warga terpaksa memanfaatkan air tadah hujan atau air sungai yang sudah bercampur lahar dingin untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari lapangan, relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Susanto Ginting melaporkan, penggalian sumber air bersih sangat mendesak saat ini. Sejumlah harian lokal juga melaporkan nyaris semua desa-desa di lereng Gunung Sinabung mengalami krisis air. Dalam kerangka bersedekah air, seperti yang dianjurkan Rasulullah saw, Global Wakaf menginisisi Wakaf Sumur. Mengapa Wakaf Sumur? Sumur adalah barang tak bergerak yang mampu memproduksi (menampung) air sebagai output dari sumur yang bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kebutuhan makhluk hidup. Dalam Wakaf Sumur, yang menjadi pokok adalah sumurnya, sementara yang menjadi surplus adalah air yang dihasilkan.

Wakaf Sumur menjadi bagian dari Global Water Program (GWP). GWP adalah program penyediaan air bersih untuk meningkatkan kualitas hidup sesama di daerah yang dilanda kekeringan, bencana, terpencil dan minim akses.Dalam Implementasi GWP-ACT tetap berkomitmen pada prinsip konservasi air tanah sesuai dengan siklus hidrologi untuk menjaga keseimbangan alam. Siklus hidrologi secara sederhana yaitu peredaran air dari laut ke atmosfer melalui penguapan, kemudian akan jatuh pada permukaan bumi dalam bentuk hujan, yang mengalir di dalam tanah dan diatas permukaan tanah sebagai sungai yang menuju ke laut.

Akhirnya, laporan paling terbaru dari lokasi penempatan semantara pengungsi Sinabung, Pembangunan sumur bor di Desa Simpang Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, pekan ini diharapkan rampung. “Sumur bor berstatus wakaf kolektif dari Global Wakaf ACT tersebut saat ini masih dalam proses penyedotan air kotor, hingga nantinya akan didapat air yang jernih,” ungkap relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Susanto Ginting, kepada ACTNews, Rabu (9/12).

Pengadaan mata air tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di lingkungan sekolah SD Tupperware dan SMP CIMB Niaga dan di lingkungan pemukiman pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Santo menjelaskan, Nantinya jika dua titik sumber air tersebut sudah bisa dimanfaatkan, maka tak hanya melayani semua pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung, tetapi juga semua penduduk setempat bisa memanfaatkannya. Luar biasa betul bukan manfaat dari wakaf sumur?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun