Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ASEAN Punya Kesepakatan tentang Kabut Asap, Bagaimana Fungsinya

13 Oktober 2015   14:24 Diperbarui: 13 Oktober 2015   14:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama beberapa tahun terakhir, bencana kebakaran hutan tak melulu menjadi milik Indonesia. Sebagai wilayah tropis yang banyak mengandung hutan gambut rawan terbakar, hampir seluruh wilayah hutan di Asia Tenggara punya potensi besar terhadap munculnya bencana kebakaran hutan yang dapat membawa dampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Namun memang, tak dapat dipungkiri bahwa negeri ini Indonesia selalu menjadi pelopor penyebab kebakaran hutan dan kabut asap yang merebak di langit negara-negara Asia Tenggara. Seperti kabut asap tahun 2015, yang masih mengepung wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Palangkaraya.

Berangkat dari persoalan kabut asap yang selalu mendera Indonesia dan negara-negara tetangga Asia Tenggara lainnya, ternyata dalam komunitas ASEAN sudah pernah ada sebuah kesepakatan bersama yang diberi nama Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Lantas apa fungsi kesepakatan negara-negara ASEAN tentang kabut asap ini? Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, dengan melakukan tanda tangan atau meratifikasi kesepakatan AATHP ini, negara-negara anggota ASEAN telah sepakat untuk bekerjasama, bahu-membahu mengerahkan seluruh tenaga bersama untuk mengatasi masalah kabut asap yang mengepung kawasan Asia Tenggara.

Mengapa sampai harus ada kesepakatan soal kabut asap dalam tingkat ASEAN seperti ini?

Dampak kabut asap diketahui sudah bukan lagi berada dalam lingkup nasional di dalam negeri saja. Kebakaran hutan tahun 2015 ini misalnya, setelah mengepung Riau, Jambi, Palembang, kabut asap sudah menjalar jauh melompati Selat Malaka menuju langit Singapura, Malaysia, bahkan hingga ke Phuket Thailand!

Dilansir dari data yang dirilis oleh Center for International Forestry Research (CIFOR), bencana kabut asap yang mengepung Indonesia dan ASEAN di tahun 2015 ini diprediksi telah membawa kerugian ekonomi di sejumlah negara ASEAN sejumlah kurang lebih US$ 10 miliar! Menjadi angka yang sangat fantastis, terlebih di tengah kondisi pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini.

Namun ternyata, menurut Direktur Kerja Sama Fungsional ASEAN Kementerian Luar Negeri, George Lantu dilansir dari CNN Indonesia, penerimaan bantuan pesawat asing untuk operasi pemadaman kebakaran hutan Indonesia di tahun 2015 ini tak memakai landasan hukum yang tertulis dalam kesepakatan AATHP. Mengapa demikian?

Nyatanya kesepakatan Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN punya kerumitan mekanisme. Misalnya jika Indonesia ingin meminta bantuan terkait penanganan kabut asap lewat ASEAN maka harus melalui konsensus, harus ada duduk bersama memberitahukan kepada seluruh negara anggota ASEAN lain tentang permohonan bantuan, baru setelah itu bisa diputuskan. Nah hal inilah yang dianggap menjadi biang kerok kerumitan kerangka kerja ASEAN. Mengulur waktu dan dianggap tak efektif.

Lantas lewat usaha apakah Indonesia bisa meminta bantuan kepada negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk mengirimkan pesawat dan angkutan udara dalam operasi pemadaman kebakaran hutan? Kuncinya ada di kerja sama secara bilateral. Yakni hubungan diplomasi antara kedua negara yang dilakukan lewat fungsi Kementerian Luar Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun