Orang yang meniatkan sebagai wakif tidak boleh berada di bawah pengampuan orang lain. Atau dalam kata lain tak boleh berada dalam sokongan orang lain (wali; orang tua). Karena ulama sepakat bahwa orang yang masih berada di bawah pengampuan itu tak cakap untuk berbuat kebaikan. (cal)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H