Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

3 Cara New Delhi Hilangkan Status sebagai Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia

16 Desember 2015   13:49 Diperbarui: 16 Desember 2015   13:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
new-delhi-polusi-udara-terburuk

Bagi warga Jakarta, polusi udara sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang tak bisa dihindari. Di tiap sudut jalan raya Jakarta, terlebih di jalan besar yang membelah Jakarta dari selatan ke utara, hingga dari barat ke timur. Pada jam sibuk di pagi hari dan sore hari, polusi udara yang begitu pekat pasti terasa begitu menyesakkan.

Namun ternyata, polusi udara yang menyesakkan warga Ibukota Jakarta masih belum bisa dibilang ekstrem. Masih banyak kota lain di seluruh dunia yang punya polusi udara pada kategori sangat luar biasa. Terutama di negara India, banyak Kota-kota besar di India yang mengalami masalah besar seputar kemacetan dan polusi udara. Salah satu penyebabnya adalah jumlah populasi penduduk India yang berada di angkat fantastis lebih dari 1 milyar penduduk.

Bahkan baru-baru ini, salah satu Kota besar di India yang juga menjadi Ibukota negara, New Delhi ditetapkan sebagai Kota dengan pencemaran polusi udara terburuk di dunia. Seperti yang dikutip dari National Geographic, pada tahun 2014 lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis catatan bahwa setidaknya ada 12 Kota di India yang masuk ketagori sebagai kota dengan polusi udara terburuk. Yang terburuk dari yang paling terburuk disandang statusnya oleh Kota New Delhi.

Lantas berapa kadar buruk pencemaran udara di New Delhi?

Pada bulan November dan Desember 2015 ini, WHO mencatat adanya peningkatan drastis dari kualitas udara kota New Delhi ke tingkat yang berbahaya. Angka pencemaran udara di New Delhi berada 12 kali lipat di atas standar keamanann yang ditetapkan oleh WHO.

Pemerintah New Delhi tak tinggal diam, sebagai Ibukota negara India, pemerintah setempat akan melakukan upaya khusus turunkan tingkat polusi udara di New Delhi. Berikut adalah 3 cara New Delhi hilangkan status sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia:

  1. Mulai 1 Januari 2016, penggunaan mobil pribadi akan dibatasi

Kebijakan yang cukup berdampak besar bagi masyarakat New Delhi ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin polusi udara dari kendaraan pribadi. Mobil pribadi hanya akan diizinkan beroperasi di jalan-jalan New Delhi pada hari alternatif, tergantung pada plat nomor mobil berakhir di angka genap atau ganjil.

  1. Menutup pembangkit listrik tua yang tak efisien

Selama ini New Delhi masih mengoperasikan pembangkit listrik tua di Badarpur. Pembangkit listrik yang pertama operasi di tahun 1970 ini sudah tak efisien, berumur tua, dan mengepulkan asap hitam ke udara.

  1. Pembatasan operasional truk bermesin diesel

Banyaknya masyarakat pribadi di New Delhi yang menggunakan kendaraan truk sebagai mobil pribadi turut menyumbangkan polusi udara di New Delhi. Pasalnya truk menggunakan mesin diesel yang mengeluarkan polusi udara kotor dan hitam. Maka dari itu, ditetapkan pembatasan truk dengan mesin diesel. Truk diesel hanya boleh masuk kota setelah jam 11 malam. (cal)

img : abc.net.au

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun