Konflik di Libya ini mulai terjadi pada bulan Februari 2011, lebih tepatnya pada tanggal 15 Februari 2011. Konflik ini ditandai dengan banyaknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat Libya kepada pihak pemerintahannya dikarenakan adanya keinginin yang saling bertentangan antara pihak pemerintahan dengan rakyat Libya. Adapun keinginan rakyat Libya yaitu agar Moammar Khaddafi yang merupakan pemimpin Libya saat itu dan  yang telah berkuasa selama kurang lebih 41 tahun diminta agar segera turun dari jabatannya. Namun, Khaddafi tetap bersikeras untuk mempertahankan kekuasaannya. Munculnya aksi demonstrasi ini dikarenakan faktor ekonomi dan juga beberapa faktor lainnya, seperti kurangnya lapangan pekerjaan, kemiskinan, dan jumlah pengangguran yang semakin tinggi memicu ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan Khaddafi. Sehingga rakyat Libya ingin menggulingkan Moammar Khaddafi dari kekuasaannya dikarenakan rakyat Libya tidak puas dengan kepemimpinan Khaddafi yang selama ini dianggap menyalahgunakan kekuasaannya.
Meskipun negara Libya merupakan salah satu negara Arab yang dikenal akan kekayaan minyaknya, namun hal itu tidak menjadikan rakyat Libya hidup Makmur dan sejahtera. Karena pendapatan dari kekayaan minyak tersebut hanya masuk  dalam kantong pribadi Khaddafi dan keluarganya. Kehidupan mewah Khaddafi dan keluarganya sangat berbanding terbalik dengan kehidupan rakyatnya dimana rakyat Libya mengalami kemiskinan dan sulit untuk memperoleh lapangan perkerjaan. Hal ini membuat kebencian rakyat Libya semakin bertambah kepadanya. Karena alasan-alasan inilah rakyat Libya sangat berupaya untuk menggulingkan kekuasaan Mommar Khaddafi dari jabatannya. Walaupun banyak upaya yang dilakukan rakyat Libya namun, hal itu selalu gagal. Sehingga Libya akhirnya termotivasi melakukan pemberontakan, seperti yang dilakukan negara Mesir dan Tunisia yang telah berhasil melukakan pemberontakan untuk menggulingkan pemerintahan di negaranya.
Puncak kemarahan rakyat Libya kepada Khaddafi yaitu dikarenakan pihak dari Khaddafi melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara yang selama ini dinilai sangat kritis dalam mengkritik kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam pemerintahan Khaddafi. Tidak hanya itu pihak Khaddafi juga melakukan penculikan terhadap para aktivis dari pihak Oposisi yang dimobilisasi oleh Dewan Transisi Nasional (NTC) yang semakin gencar melakukan pembrontakan dan aksi-aksi  demonstrasi sebagai upaya untuk menggulingkan Khaddafi. Tetapi Khaddafi tidak diam saja terhadap hal ini dia tidak segan-segan memerintahkan pasukannya untuk mengambil tindakan apupun itu yang diperlukan, seperti memerintahakan pasukan militernya untuk menghalaui para demonstran dengan cara melakukan kekerasa, dan bahkan mengarahankan tentara untuk menembak para pemberontak. Disamping itu selain menggunakan kekuatan militer Khaddafi juga membatasi ruang gerak rakyat Libya dengan melakukan sensor dan memutus jalur komunikasi.
Pada akhirnya aksi saling serang inipun tak dapat dihindarin, aksi ini berlangsung hingga berbulan-bulan lamanya. Dalam hal ini banyak sekali pelanggaran terhadap Hak Assasi Manusia yang dilakukan oleh pihak Khaddafi, tidak hanya itu pihak Khaddafi juga terbukti melanggar prinsip-prinsip dalam hukum  humaniter Internasional yaitu prinsip pembedaan. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang membedakan antara kombatan (boleh dijadikan sasaran perang) dan penduduk sipil (tidak boleh dijadikan sasaran perang) dalam wilayah negara yang sedang berkonflik. Dimana pada konflik ini terdapat saksi mata yang melihat khaddafi  menghujani kota Libya dengan peluru sehingga menyebabkan penduduk sipil dari golongan perempuan dan anak-anak tewas.
Dari konflik diatas dapat kita buat jenis kekerasan yang terdapat dalam konflik yaitu antara lain:
- Kekerasan struktur :
- Rakyat Libya mengalami kemiskinan, penggangguran dan lapangan pekerjaan yang kurang.
- Moammar Khaddafi melakukan tindak sewenang-wenang terhadap hasil kekayaan minyak dari negera Libya dengan memasukkan hasilnya ke kantong Khaddafi dan keluarga nya dan membuat rakyat Libya kemiskinan.
- Kekerasan langsung :
- Pihak Khaddafi melakukan penangkapan dan penculikan terhadap pengacara dan para aktivis yang melakukan pemberontakan kepada Khaddafi
- Terjadinya penembakkan terhadap para demonstran yang melakukan aksi dan kepada penduduk sipil dari golongan perempuan dan anak-anak hinggan tewas.
- Pelanggaran HAM
Dari jenis kekerasaan diatas PBB ikut campur tangan dalam penyelesaian konflik Libya ini yaitu PBB menerapkan Responsibility to Protect (R2P) atau tanggung jawab untuk melindungi penduduk sipil. Tidak hanya itu PBB juga menerapkan sanksi ekonomi berupa embargo senjata, menuntut diadakannya gencatan senjata, dan melakukan pembekuan asset. Upaya ini dilakukan agar negara Libya kembali membangun kembali negaranya yang telah porak poranda pasca konflik. Tidak hanya PBB saja yang menyelesaikan konflik Libya, tetapi Uni Afrika juga ikut campur tangan untuk menyelesaikan konflik ini yaitu dengan melakukan Kerjasama dari pihak berwenang Libya yang bersangkutan untuk menfasilitasi pengiriman tepat waktu dari bantuan kemanusian kepada penduduk miskin, perlindungan warga negara asing termasuk pekerja migran Afrika yang tinggal di Libya, bantuan kemanusian. Dengan adanya upaya ini diharapkan akan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Libya.
Daftar Pustaka :
Bagaskara, B. (2019). Draft Resolusi Konflik Penyelesaian Konflik Perang Sipil di Libya Tahun 2011. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 14(2), 58-63.
Della Faragil, I., & Yustitianingtyas, L. (2021). Peranan Dewan Keamanan PBB Dalam Penyelesaian Konflik Bersenjata Non-Internasional Di Libya. Wijayakusuma Law Review, 3(01)
HANDINI, A. (2015). UPAYA UNI AFRIKA MENYELESAIAN KONFLIK LIBYA 2011-2014 (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Nama : Yayan Andika Tampubolon