Mohon tunggu...
Yayang Yayang
Yayang Yayang Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hoby saya membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemasaran Monopoli

27 Oktober 2023   16:37 Diperbarui: 27 Oktober 2023   16:40 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market). Penyebab munculnya pasar monopoli:
Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.[4] Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.
Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:
* Hanya terdapat satu produsen dalam pasar
* Tidak memiliki barang pengganti yang mirip (close substitute)
* Terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk bisa masuk ke dalam pasar
* Produsen bertindak sebagai penentu harga (price maker)
* Promosi tidak diperlukan.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.
      Faktor-faktor Timbulnya Monopoli Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
1. Adanya  penguasa bahan  mentah  (sumber  daya) tertentu.  Satu  jenis produk tertentu  mungkin  hanya  dapat  dihasilkan  dengan  menggunakan  faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan  kebutuhan vital  masyarakat  secara  luas,  maka penguasaan  atau pengelolanya ditangani oleh  pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945.  satu perusahaan  yang  memiliki  tanah  atau  hutan  yang  menghasilkan jenis  kayu  tertentu  (ukir  misalnya)  maka  perusahaan  tersebut  mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.
2. Adanya  penguasaan  teknik  produksi  tertentu  atau  memiliki  keunggulan teknologi.  Satu  produsen  yang  memiliki  teknik  atau  keunggulan  teknologi jauh diatas  calon pesaingnya, untuk  satu  periode tertentu  dapat mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya ada pada "Kodak",  sehingga  sampai  sekarang  orang  sering  menyebut  tustel  dengan
PASAR MONOPOLI 8  sebutan  kodak.  Demikian  pula  dengan  IBM,  untuk  menyebut  komputer. Selama  teknik produksi  tidak  ada  yang  meniru,  maka pasar  barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.
3. Adanya  penguasaan  hak  paten  untuk  produk  tertentu  (merupakan  unsur yuridis).  Untuk  mendapatkan  hak  paten  ini  biasanya  harus  didahului  oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau  menghasilkan  produk jenis baru kemudian dimintakan hak  paten pada pemerintah. Dalam hal ini  produsen mendapatkan monopoli  untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison  untuk  bola  lampu pijar.  Hak  paten  ini diberikan  oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut  maka tidak  ada orang lain  yang dapat  memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
4. Adanya  lisensi  (izin).  Hal  ini  terjadi  karena  diperoleh  secara  institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.
5. Adanya  monopoli  yang  diperoleh  secara  alamiah  (tidak  perlu  adanya  hak paten  atau  lisensi).  Misalnya  karena  faktor  luas  pasar  yang  terlalu  besar sehingga  tidak memungkinkan  untuk  dilayani  oleh lebih  dari  satu  penjual. Masuknya  perusahaan  baru  biasanya  tidak  akan  menguntungkan,  sebab perusahaan lama  yang  memegang monopoli  sudah  mempunyai  pengalaman yang lebih  luas  dan mempunyai kekayaan non  material atau  good will dari masyarakat.  Oleh  sebab  itu  pendatang  baru  akan  dapat  bertahan  jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun